8 Bidang Lahan Tol Gempol-Pasuruan Dieksekusi, Pemilik Menggugat

8 Bidang Lahan Tol Gempol-Pasuruan Dieksekusi, Pemilik Menggugat

Muhajir Arifin - detikNews
Selasa, 26 Sep 2017 13:50 WIB
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, akhirnya mengeksekusi 8 bidang lahan Tol Gempol-Pasuruan Seksi II dari Rembang ke Pasuruan. Eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan Ketua PN Bangil.

8 Bidang lahan dari 6 pemilik tersebut tersebar di Desa Pekoren, Kecamatan Rembang; Desa Curahduku, Kecamatan Kraton dan Desa Sungiwetan serta Desa Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek.

"Hari ini kami melakukan eksekusi 8 bidang lahan tol Rembang-Pasuruan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil tentang konsinyasi karena proses konsinyasi sudah sesuai prosedur," kata Panitera PN Bangil, Suwandi, di sela-sela eksekusi lahan di Desa Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Selasa (26/9/2017).

Sebelum melakukan eksekusi, petugas mengumpulkan pemilik lahan yang sebelumnya mengajukan gugatan karena ingin mendapatkan uang pengganti yang lebih besar. Petugas membacakan keputusan PN Bangil tentang gugatan mereka dan meminta warga mematuhinya.

"Para pemilik lahan sudah menerima uang pengganti berdasarkan harga yang ditetapkan. Kami hanya menjalankan keputusan. Kalau pemilik lahan masih keberatan, silakan mengajukan gugatan," terangnya.

8 Bidang Lahan Tol Gempol-Pasuruan Dieksekusi, Pemilik MenggugatFoto: Muhajir Arifin

Suwandi tak merinci berapa total luas lahan yang dieksekusi. "Yang jelas bervariasi. Ganti ruginya juga bervariasi namun sudah sesuai dengan aprasial," tandasnya.

Eksekusi ditandai dengan pengurukan lahan persawahan dengan material tanah menggunakan alat berat. Belasan polisi bersiaga mengamankan proses eksekusi. Meski ada pemilik lahan belum merelakan lahannya dimanfaatkan untuk tol, namun proses eksekusi berlangsung lancar.

"Kalau saya masalah harga, seharusnya bisa lebih tinggi. Lahan saya dihargai Rp 300 ribu ler meter, sedangkan tanah samping-nya sudah satu juta lebih," kata Kabut (29), salah seorang pemilik lahan.

Kabut mengungkapkan lahan miliknya yang terkena jalan tol seluas 721 meter persegi. Uang pengganti yang ia dapatkan untuk lahan seluas itu Rp 200 jua. "Saya tetap keberatan dan akan tetap menggugat," katanya.

Tol Gempol-Pasuruan memiliki panjang total 37,15 kilometer. Tol ini terdiri dari tiga seksi, yakni seksi 1 Gempol-Rembang sepanjang 13,9 KM, seksi 2 Rembang-Pasuruan sepanjang 8,1 KM dan seksi 3 Pasuruan-Grati, sepanjang 12,15 KM. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.