"Posisinya sudah kita serahkan ke imigrasi kelas I Khusus Surabaya, Waru," kata Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Rofiq, Selasa (26/9/2017).
Ia mengatakan, untuk dokumen keimigrasian yang memiliki kewenangan adalah imigrasi. "Mengenai aturan keimigrasian, kita limpahkan ke imigrasi," tuturnya.
Meski 6 pekerja WN China dilimpahkan ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, polda tetap menangani perkara perusahaan yang memperkerjakan WN China tersebut, yang ada di Surabaya.
Baca Juga: Polisi Amankan 6 TKA Diduga Ilegal Asal China
"Kita tangani perusahaannya. Mungkin minggu ini akan kita gelar perkara," jelas AKBP Rofiq.
Sebelumnya, anggota Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek PT Granting Jaya, Kenjeran, Surabaya, Selasa (5/9/2017).
Dari penggrebekan itu, polisi menemukan 6 warga negara China. Mereka sempat diamankan polisi, karena tidak bisa menunjukkan dokumen izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) maupun dokumen Kartu izin tinggal sementara (KITAS).
Keenam WN China itu dikelar ke lokasi pekerjaan yang digarapnya yakni, pemasangan mesin permainan untuk taman hiburan di Kenjeran, (roi/fat)











































