"Sudah ditelaah dan sudah kami buatkan laporan informasi, dan sudah kita laporkan ke pimpinan," kata Komandan Tim Satgas Antimafia Tanah Polda Jatim AKBP Yudhistira, Senin (25/9/2017).
Yudhistira yang juga Kasubdit II Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengatakan, kasus tersebut statusnya masih dalam penyelidikan.
"Besok kami ajukan surat panggilan klarifikasi ke semua pihak," ujarnya.
Sabtu (23/9/2017), Tim Satgas Antimafia Tanah ini sudah turun ke Kediri menemui korban dan para pihak yang berperkara. Juga sudah menelaah dokumen-dokumen dan mencocokkan keterangan korban. Kemudian tim menggelar perkara.
"Kami sudah wawancara dengan korban (ibu yang digugat anaknya). Kami cocokkan dengan keterangan saksi lain. Kami sudah gelar perkara dan ada yang janggal. Makanya kami panggil saksi-saksi lain termasuk Bambang dan pembelinya, akan kami klarifikasi," tandasnya.
Emmy Asih dan Lalan Suwanto menggugat ibu kandungnya sendiri atas perbuatan melawan hukum. Mereka beralasan bukan karena tega dan benci, tapi justru ingin menjaga keutuhan keluarga.
Lalan mengatakan, rumah yang telah dimiliki orang lain itu merupakan hasil kerja keras ayah dan ibunya saat bekerja sebagai pedagang di pasar. Kalau rumah itu hilang begitu saja tanpa semua anaknya tahu, maka itu adalah musibah.
Pada Mei 2013, Sumiati dan anak bungsunya, Enik Murtini berniat menggadaikan sertifikat rumah karena membutuhkan modal segar untuk usaha. Rumah itu sendiri merupakan peninggalan alias warisan dari suami Sumiati yang sudah almarhum. Mereka meminta bantuan seseorang bernama Bambang untuk menggadaikan sertifikat itu.
Yang tak diketahui Sumiati dan Enik, ternyata Bambang membawa sertifikat itu ke sebuah bank di Kecamatan Gringging, Kabupaten Kediri untuk mengajukan pinjaman. Padahal Sumiati dan Enik meminta agar sertifikat digadaikan ke individu atau orang lain. Dana segar cair senilai Rp 120 juta. Enik mendapat Rp 70 juta sementara Bambang meminta Rp 50 juta.
Dalam perjalanannya, ternyata utang itu belum terbayar lunas di saat jatuh tempo. Saat itulah Bambang mengatakan yang sejujurnya. Tetapi sudah terlambat. Bank mengeksekusi rumah itu dan melelangnya. Kini rumah warisan itu dimiliki oleh Dwi Bianto, warga Surabaya.
Mengetahui hal itu, Emmy dan Lalan akhirnya mengajukan gugatan. Gugatan ditujukan kepada ibunya sendiri, Sumiati dan pihak lain yakni adiknya, Enik Murtini dan dua saudaranya yang lain yakni Pujiono dan Hadi Suwandi. Turut tergugat juga adalah Bambang, petugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan bank. (iwd/iwd)