Rumah Kost Drive Thru Tidak Bisa Ditindak karena Belum ada Perda

Rumah Kost Drive Thru Tidak Bisa Ditindak karena Belum ada Perda

Erliana Riady - detikNews
Senin, 25 Sep 2017 16:00 WIB
Foto: Istimewa
Blitar - Fenomena rumah kost drive thru digunakan ajang mesum di Kota Blitar marak. Satpol PP belum bisa bertindak karena terbentur dengan perda yang belum dibuat DPRD.

Hal ini diakui anggota Komisi I DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi. Menurut Nuhan, sudah saatnya perda yang khusus mengatur regulasi rumah kost di Kota Blitar segera dibuat.

"Sudah ada memang perda tentang ketertiban umum. Tapi secara detail, spesifik yang mengatur rumah kost dan sanksi yang diterapkan memang belum ada," kata Nuhan saat dihubungi Senin (25/9/2017).

Polisitis PPP sendiri juga tidak menampik berhembusnya isu itu (rumah kost drive thru) di Kota Patria ini.

"Sudah lama itu, dan terbukti kan waktu Satpol PP nangkap pelajar yang mesum di kost-kostan beberapa waktu lalu," ungkapnya.

Apa karena belum ada perdanya, Satpol PP tidak menutup rumah kost yang terbukti dipakai tempat prostitusi? "Bisa jadi seperti itu. Makanya jika memang ada unsur kriminal, ini Satpol PP bisa koordinasi dengan pihak kepolisian," jelas Nuhan.

Maraknya prostitusi menggunakan rumah kost, menurut Nuhan , terjadi karena semakin banyak berdirinya tempat hiburan seperti karaoke di Kota Blitar.

"Banyak karaoke otomatis banyak purelnya. Kehidupan purel-purel itu secara langsung dibawa kesini, dan kebanyakan mereka kost," paparnya.

Selain itu, lanjutnya, penutupan lokalisasi di wilayah Kabupaten Blitar juga berdampak signifikan pada perkembangnya bisnis prostitusi terselubung.

"Semampir dan Poluwan ditutup, baik PSK maupun pelanggannya jadi nyasar ke kost-kostan di kota. Apalagi yang kantongnya cupet, kalau nginap di hotel kan mahal bayarnya," jelasnya.

Yang lebih ironis lagi, tambahnya, gaya hidup free sex di Kota Blitar telah menjangkit di kalangan pelajar. "Coba nanti cari data di Dinkes Kota ya. Saya sangat terkejut ketika ada laporan anak SD disini sudah banyak yang melakukan hubungan suami istri. Itu masih SD, dan jumlahnya semakin banyak di tingkat SMP apalagi SMA," ungkapnya.

Nuhan menilai, pihaknya harus segera merancang perda terkait hal ini. Dia mengaku, kemarin Badan Pembentukan Perda telah menginisiasi raperda pemondokan.

"Selama menunggu itu, kami harap segera ada tindakan tegas dari pemerintah. Ditutup saja kalau memang sudah terbukti, sebagai efek jera dan pelajaran bagi pemilik kost yang lainnya," pungkasnya. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.