Mereka adalah Lugianto (31) warga Desa Ketegan, Taman, Sidoarjo dan Dede Yudestiro Bastian (30), warga Perum Pondok Marinir Blok L Kelurahan Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo.
"Dua tersangka ini telah melakukan pembegalan motor Yamaha Mio dua tahun silam di depan kantor PLN Ketegan, Taman," kata Kompol Sujud pada wartawan di Mapolsekta Taman Sidoarjo, Jum,at (22/9/2017).
Sujud mengatakan, tertangkapnya dua begal ini berawal dari laporan masyrakat yang menyebutkan bahwa tersangka Lugianto terlihat di rumahnya. Setelah diintai, Lugianto berhasil ditangkap.
Polisi memaksa Lugianto menunjukkan tempat Dede berada. Dede pada akhirnya juga berhasil ditangkap di rumahnya. "Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing setelah kehabisan bekal dalam pelariannya," terang Sujud.
Sujud menjelaskan, kedua tersangka ini telah melakukan pencurian disertai dengan kekerasan dengan jeratan pasal 365 ayat 2 e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Tersangka akan di jerat pasal 365 ayat 2 e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini