"Saya tidak tahu kalau rumah warisan suami saya hendak diambil bank (eksekusi)," ujar Sumiati kepada wartawan yang menemuinya di rumah singgah di Kelurahan Pojok, Kediri, Jumat (22/9/2017).
Sebelum eksekusi dimulai, anak bungsu Sumiati, Enik Murtini, mengajak ibunya jalan-jalan. Mereka melihat taman, makan-makan, dan ke pusat perbelanjaan di Kota Kediri. Sementara tim eksekusi memindahkan semua isi perabotan rumah di Desa Ngeblak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri itu ke rumah singgah yang hendak ditempati Sumiati bersama anak dan cucunya.
Begitu proses eksekusi dan pemindahan barang sudah rampung, Enik membawa ibunya kembali, bukan ke rumah asal, namun ke rumah singgah. Saat turun dari mobil, Sumiati bertanya-tanya.
"Ini rumah siapa, kok saya dibawa ke rumah ini. Anak saya bilang, masuk dulu nanti dijelaskan di dalam," kata perempuan 70 tahun itu.
![]() |
"Saya tidak tahu saat proses rumah diambil bank, tiba tiba saya ditaruh sini beserta barang pribadi, langsung pingsan," jelas Sumiati.
Sumiati berharap masih ada keadilan baginya. Dia menginginkan rumah itu kembali ke tangannya agar bisa ditempati bersama anak anaknya. Harapan wajar bagi setiap orang yang sudah berusia senja. Ingin menikmati masa tuanya dengan anak-anak dan cucunya.
"Saya ingin balik ke rumah, di sini tidak kerasan," tandas Sumiati.
Kasus ini berawal pada Mei 2013, Sumiati dan anak bungsunya, Enik Murtini berniat menggadaikan sertifikat rumah karena membutuhkan modal segar untuk usaha. Rumah itu sendiri merupakan peninggalan alias warisan dari suami Sumiati yang sudah almarhum. Mereka meminta bantuan seseorang bernama Bambang untuk menggadaikan sertifikat itu.
Yang tak diketahui Sumiati dan Enik, ternyata Bambang membawa sertifikat itu ke sebuah bank di Kecamatan Gringging, Kabupaten Kediri untuk mengajukan pinjaman. Padahal Sumiati dan Enik meminta agar sertifikat digadaikan ke individu atau orang lain. Dana segar cair senilai Rp 120 juta. Enik mendapat Rp 70 juta sementara Bambang meminta Rp 50 juta.
![]() |
Mengetahui hal itu, Emmy dan Lalan akhirnya mengajukan gugatan. Gugatan ditujukan kepada ibunya sendiri, Sumiati dan pihak lain yakni adiknya, Enik Murtini dan dua saudaranya yang lain yakni Pujiono dan Hadi Suwandi. Turut tergugat juga adalah Bambang, petugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan bank.
Gugatannya adalah perbuatan melawan hukum. Emmy dan Lalan merasa tidak diberitahu sebelumnya jika rumah itu telah dijaminkan di bank untuk mengajukan pinjaman. Emmy dan Lalan merasa masih punya hak atas rumah tersebut.
Saat ini kasus gugatan masih berjalan di PN Ngasem Kediri dan telah memasuki sidang ke-11. Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada Selasa (26/09/2017).
Sebagai gambaran Sumiati dan Muradi (alm) memiliki 5 anak. Mereka adalah Emmy Asih (53), Pujiono (46), Hadi Suwandi (44), Lalan Suwanto (41) dan Enik Murtini (40).
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini