Penganiayaan ini merupakan puncak dari pertengkaran yang disebabkan perebutan penumpang. Tersangka dan korban merupakan tukang ojek yang sama-sama mangkal di kelurahan setempat.
"Penganiayaan ini bermula dari pertengkaran yang dipicu rebutan penumpang. Pelaku menggunakan batu memukul ke arah kepala korban berulang kali sehingga mengakibatkan korban luka robek di dahi dan mata kanan memar," kata Kapolsek Prigen, AKP Baktiono Hendrianto di Mapolsek Prigen, Jumat (22/9/2017).
Hendrianto mengungkapkan penganiayaan dilakukan pada Senin, lalu. Pihaknya yang mendapat laporan dari keluarga korban, kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka beberapa hari kemudian.
Menurutnya selain teman, korban dan tersangka merupakan tetangga yang sama-sama tinggal di Lingkungan Genengsari, RT 01/RW 07, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen.
"Tersangka kami jerat pasal 351 KUHP. Saat ini masih kami tahan untuk kepentingan penyidikan," tandas Hendrianto.
Polisi juga sudah mengamankan dua buah batu yang diduga digunakan tersangka untuk memukul korban. Visum kepada korban juga sudah dilakukan.
"Korban masih menjalani perawatan di Puskesmas Prigen," pungkasnya. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini