Salah Sasaran, Dinkes Razia Pil PCC ke Apotek Resmi

Salah Sasaran, Dinkes Razia Pil PCC ke Apotek Resmi

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 22 Sep 2017 14:36 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Peredaran pil paracetamol, cafein dan carisoprodol (PCC) sulit terdeteksi karena melalui pasar gelap. Namun, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto memilih merazia apotek untuk menemukan peredaran obat berbahaya dan ilegal tersebut.

Seperti siang tadi, Dinkes bersama Satpol PP dan Sat Reskoba Polresta Mojokerto merazia lima apotek, toko obat dan klinik di Kota Mojokerto. Bahkan Kepala Dinkes Christiana Indah Wahyu dan Kasatpol PP Mashudi turung langsung. Benar saja, tak satu pun sasaran razia kedapatan menjual pil PCC.

Dikonfirmasi terkait razia ini, Indah berdalih ingin memastikan apotek, toko obat dan klinik yang berizin, tak menjual pil PCC.

"Kalau peredaran PCC melalui black market bukan urusan kita, itu upaya polres. Kami hanya mengawasi yang resmi," kata Indah usai razia, Jumat (22/9/2017).

Tak hanya itu, razia yang dilakukan petugas gabungan juga masih tebang pilih. Dari puluhan apotek dan klinik di Kota Mojokerto, hanya 5 tempat yang menjadi sasaran razia.

Yakni klinik di Jalan Trunojoyo, klinik kecantikan di Jalan Bhayangkara, apotek di Jalan HOS Cokroaminoto, serta apotek dan toko obat di Jalan Majapahit. Dari lima tempat itu, petugas hanya menemukan serum vitamin K yang hampir expired.

"Kami ambil sampel (apotek, toko obat dan tempat praktik dokter) yang kami anggap besar dan paling berisiko (menjual PCC)," ujar Indah.

Indah berdalih, razia terhadap pil PCC tak dilakukan menyeluruh lantaran telah melakukan monitoring bulanan terhadap administrasi apotek, toko obat dan klinik di Kota Mojokerto. Padahal tak menutup kemungkinan selain melalui black market, pil PCC juga diedarkan melalui apotek-apotek kecil.

"Betul tak menutup kemungkinan (peredaran pil PCC) di apotek kecil. Hari ini kami ada penandatanganan kesepakatan dengan ketua ikatan apoteker cabang Mojokerto, IDI, IGI, ikatan bidan, perawat. Semua komitmen membina anggota di bawahnya supaya bebas penyalahgunaan obat terlarang, narkotika, termasuk sediaan farmasi ilegal," terangnya.

Indah memastikan, di Kota Mojokerto belum ada kasus penyalahgunaan pil PCC. Hanya saja, pihaknya tak berani menjamin wilayahnya bebas peredaran pil PCC.

"Ada beberapa pemangku kewenangan yang juga turun ke lapangan, Sat Reskoba, Satpol PP. Kalau menjamin 100 persen aman ya endak, setidaknya kami berupaya untuk aman," tegasnya.

Indah menambahkan, dari tiga unsur utama PCC, carisoprodol merupakan zat yang paling berbahaya. Sementara paracetamol dan cafein masih aman dikonsumsi. Sehingga masyarakat tak perlu cemas meminum obat yang mengandung paracetamol dan cafein, apalagi dengan resep dokter.

"Carisoprodol bisa memberi efek ke sistem saraf pusat. Kalau dikonsumsi jantung bisa berhenti berdetak, akan mengakibatkan kematian," tandasnya. (fat/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.