DPRD Kota Pasuruan Wacanakan Perda Obat Kedaluwarsa

DPRD Kota Pasuruan Wacanakan Perda Obat Kedaluwarsa

Muhajir Arifin - detikNews
Jumat, 22 Sep 2017 13:47 WIB
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - DPRD Kota Pasuruan mewacanakan membuat Perda tentang obat kedaluwarsa. Rencana tersebut berdasarkan temuan di sejumlah apotik yang tak tertib memusnahkan obat-obat yang sudah habis masa berlakunya.

Sejauh ini kami tak menemukan obat-obatan terlarang dijual-belikan. Namun kami temukan di salah satu apotik bahwa proses pemusnahan itu belum tertib untuk obat-obat yang kadaluarsa. Ini juga harus ditindaklanjuti," kata Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan, di sela razia salah satu apotik di Jalan Hayam Wuruk, Jumat (22/9/2017).

Ismail mengungkapkan, obat-obat kedaluwarsa yang tak segera dimusnahkan atau dikembalikan ke produsen akan membahayakan. Selain itu, kata dia, obat-obat kedaluwarsa bisa saja disalahgunakan pihak yang tak bertanggungjawab.

"Ya tadi saya juga ada pikiran, kita rumuskan dalam Perda bahwa obat-obat kedaluwarsa itu setiap akhir tahun harus dinolkan, tidak disimpan lagi atau bahkan kalau bisa dikembalikan ya dikembalikan jangan ditumpuk. Karena ini tidak aman, terbuka dan bisa dijangkau oleh semua orang. Takutnya bisa disalahgunakan pihak yang kurang bertanggungjawab. Kedepan proses pemusnaan obat-obat yang kadaluarsa itu harus diatur lebih spesifik lewat Perda," terang politisi PKB ini.

Kepala Seksi Kefarmasian, Alkes dan Perbekalan Dinkes Kota Pasuruan, Nely Marida, mengungkapkan pihaknya rutin melakukan sosialisasi ke semua apotik di Kota Pasuruan. Sosialisasi tersebut juga sebagai bentuk pengawasan peredaran obat-obat yang dilarang melalui apotik.

"Kami upayakan rutin melakukan pembinaan dan sosialisasi ke apotik-apotik. Sejauh ini tak ditemukannya obat-obat yang dilarang terutama yang lagi jadi perhatian seperti PCC," terangnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP ML Tadu mengungkapkan pihaknya terus melakukan razia untuk mencegah peredaran obat yang dilarang beredar. Selain dinkes, pihaknya juga akan menggandeng BBPOM hingga BNNK.

"Sidak akan terus dilakukan bukan hanya obat PCC, tapi obat-obat keras dan narkoba juga," tandas Tadu. (fat/fat)
Berita Terkait