Kapolresta Madiun AKBP Sonny Mahar Budi Adityawan kepada wartawan mengatakan, 150 pengendara motor tersebut wajib mengikuti sidang karena telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama.
"Kami tilang dan harus sidang. Kenapa tetap melanggar sudah tahu tidak boleh pakai motor roda dua saar nyekar," jelas Sonny Kamis (21/9/2017)
Menurut Sonny para pesilat tersebut kebanyakan dari luar kota Madiun. Sebagian ada yang beralasan belum tahu. Pelaksanaan nyekar lelubur oleh perguruan silat berlangsung selama 2 hari yakni tanggal 20 dan 21 September.
Para pesilat yang kena tilang (Foto: Sugeng Harianto) |
Sementara itu suasana jalur Madiun Kabupaten terpantau kondusif. Tidak ditemukan adanya insiden konflik ataupun bentrok.
"Acara nyekar leluhur oleh pesilat yang lewat wilayah saya Alhamdulilah aman kondusif. Yang menggunakan motor kami suruh berhenti untuk gabung dengan kendaraan truk. Ada 120 pengendara motor kami tilang dari Surabaya, Tulungagung, dan nganjuk," kata Kapolres Madiun AKBP I Made Agus Prasatya.
Tujuan nyekar leluhur pendiri PSHT yakni:
a. Makam Ki Hardjo Oetomo (TPU Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun)
b. Makam RM Imam Koes Supangat (TPU Kelurahan/Kecmatan Taman Kota Madiun)
c. Makam KRAT H Tarmadji Boedi Harsono (Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun)
Polisi berjaga di jalan (Foto: Sugeng Harianto) |












































Para pesilat yang kena tilang (Foto: Sugeng Harianto)
Polisi berjaga di jalan (Foto: Sugeng Harianto)