"Pemohon SIM baik baru maupun perpanjangan kami berikan surat keterangan pengganti SIM," kata Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Mellysa Amalia, Selasa (19/9/2017).
Surat keterangan tersebut, kata Mellysa, berupa selembar kertas tanda bukti yang bisa digunakan secara resmi sebagai kelengkapan berkendara. Surat tersebut juga bisa digunakan untuk keperluan lain seperti mengurus asuransi kecelakaan.
"Kondisi ini (kekosongan material) juga terjadi di banyak daerah. Ini dari pusat," jelas Mellysa.
Baur SIM Polres Pasuruan, Aiptu Harnadi, mengungkapkan SIM sementara juga dilengkapi dengan nomor telepon petugas. SIM sementara akan langsung diganti jika blangko sudah datang.
"Pemilik SIM sementara akan kami hubungi jika blangko datang. Mereka juga bisa menghubungi kami di nomor yang ada di SIM sementara tersebut," jelas Harnadi.
Harnadi mengungkapkan kekosongan blangko SIM tersebut diperkirakan akan berlangsung satu hingga dua bulan ke depan. "Meski demikian, kami akan tetap melayani pemohon SIM," tandasnya.
Sejumlah pemohon SIM terlihat cukup memahami kondisi tersebut karena juga dialami pemohon di daerah lainnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini