Pemilik Home Industry Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Diperiksa

Pemilik Home Industry Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Diperiksa

Sugeng Harianto - detikNews
Selasa, 19 Sep 2017 15:49 WIB
Foto: Sugeng Harianto
Madiun - Pemilik home industry obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dari BPOM, diperiksa polisi. Suparno (50) yang juga Nurusy Syifa Center warga Jalan Raya Ponorogo, Desa Kertosari Kecamatan Geger, diperiksa di Polres Madiun.

Kasat Narkoba Polres Madiun AKP Agung Sutrisno menuturkan pemilik baru sebatas diperiksa atas usaha yang dimilikinya tanpa izin edar. Dari pengakuan pemilik, produksi obat-obatan tradisonal itu beroperasi sejak 2009 dengan jumlah karyawan sekitar 30 orang. Dan sudah ada 24 item produk yang sudah diproduksi dan diedarkan.

"Baru kita mintai keterangan terhadap pemilik yang mengaku usahanya beroperasi sejak 2009 dan punya 30 karyawan. Untuk jumlah item sekitar 24, bukan ratusan item," kata Agung kepada kepada wartawan di kantornya, Selasa (19/9/2017).

Diperkirakan, jelas Agung, temuan ini akan berkembang. Sebab, dari pengakuan pemilik, diduga memiliki cabang di Kota.

"Kemungkinan berkembang dari pengakuan pemilik punya klinik juga di Madiun kota," tambahnya.

Dari pantauan detikcom, Suparno (50) yang memiliki jenggot panjang diperiksa selama kurang lebih 3 jam.

Polisi dari Polres Madiun menggandeng BPOM menggerebek home industry obat-obat tradisional yang tidak memiliki izin edar, dini hari tadi. Pemilik sempat menolak anggota kepolisian menyita obat-obatan miliknya. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.