Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, pencurian ini terkuak setelah korban curiga dengan jumlah daging sapi yang didistribusikan ke para pedagang di pasar, tak sesuai kiriman.
Pengusaha asal Desa Kedungmaling, Sooko ini melapor ke polsek setempat. Bersama petugas, korban melakukan penyelidikan dengan memasang salah satu karyawan kepercayaan korban sebagai mata-mata
Saat kiriman daging tiba di tempat usaha korban dini hari tadi, sekitar pukul 04.00 Wib, sang mata-mata mengintai pergerakan Sariyan (54), karyawan korban asal Desa Kedungbetik, Kesamben, Jombang. Diam-diam, pelaku menyembunyikan daging yang akan dikirim ke pedagang ke motor Tossa nopol S 9557 RA.
"Saat perjalanan mengirim daging ke pasar, pelaku menyerahkan daging 7 kg yang sudah disisihkan ke pelaku Yanuar Pribadi di Jalan Raya Sambiroto, Sooko," kata Sutarto kepada detikcom di kantornya, Senin (18/9/2017).
Saat penyerahan daging curian itulah, lanjut Sutarto, kedua pelaku digerebek Unit Reskrim Polsek Sooko. Petugas juga menyita barang bukti 7 Kg daging sapi curian, dua ponsel pelaku, sepeda motor pelaku dan motor Tossa angkutan daging.
"Pelaku mengaku mencuri sudah dua bulan. Dalam satu minggu, mereka mencuri daging milik korban sampai lima kali, setiap mencuri 5-6 Kg," terangnya.
Dari pengakuan Yanuar, daging tersebut dijual ke seorang penadah Darwis Farja, warga Desa Kedungbetik, Kesamben. Dalam sekali menjual, pria asal Desa Kedungmaling, Sooko itu rata-rata mendapatkan uang Rp 200 ribu.
"Hasil penjualan dibagi bertiga oleh para pelaku," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, Sariyan dan Yanuar dijerat dengan Pasal 363 KUHP, sedangkan Darwis dikenakan Pasal 480 KUHP sebagai penadah daging curian.
"Ancaman pidananya sama-sama enam tahun penjara," tandasnya. (fat/fat)











































