341 Kades di Kabupaten Pasuruan Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan

341 Kades di Kabupaten Pasuruan Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan

Muhajir Arifin - detikNews
Kamis, 14 Sep 2017 14:05 WIB
Foto: Istimewa
Pasuruan - Seluruh kepala desa di Pasuruan didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan kenyamanan dan ketenangan kerja para ujung tombak pembangunan desa tersebut.

"Kepala desa dan aparatnya berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial atas risiko yang mungkin terjadi, sehingga ketika bekerja mereka akan merasa aman dan dapat bekerja dengan tenang karena mereka adalah ujung tombak pembangunan di daerah," kata Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf saat peletakan batu pertama gedung Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN-IC), di Grati, Kamis (14/9/2017).

Sebanyak 341 kepala desa tersebut menerima kartu peserta dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Tahun depan, Pemkab menargetkan para perangkat desa juga bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Baik kepala desa maupun perangkatnya sama-sama memiliki tugas yang berat dan tidak mengenal waktu karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Namun kami bertahap, tahun ini kepala desa dulu," terangnya Gus Irsyad.

Selain itu, Pemkab Pasuruan juga menetapkan dua desa yakni Desa Pleret Kecamatan Pohjentrek dan Desa Durensewu Kecamatan Pandaan sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial. Perangkat desa di dua ini diharapkan aktif mengajak seluruh masyarakatnya untuk semakin sadar akan pentingnya manfaat jaminan sosial.

"Saya menginisiasi dua desa percontohan sadar jaminan sosial. Kami imbau masyarakat juga menyiapkan jaminan sosialnya, karena itu sangat penting. Kita tidak tahu resiko dalam bekerja akan datang," tandasnya.

Perlindungan yang diberikan kepada kepala dan perangkat desa meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Iurannya Rp 9.180 per bulan.

Perlindungan ini dimulai dari keluar rumah untuk bekerja hingga kembali lagi ke rumah. Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja akan mendapat perawatan sampai sembuh dan tanpa mengeluarkan biaya apapun di Rumah Sakit yang terdaftar sebagai Trauma Center (TC) BPJS Ketenagakerjaan.

Jika peserta meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan hingga Rp24 juta, selain biaya pemakaman. (fat/fat)
Berita Terkait