Kuasa hukum warga Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Bagus Wibowo meminta PLN Kediri bertanggung jawab atas pemutusan listrik tersebut. Warga pun menuntut 3 pilihan. Di antaranya pemulihan nama baik, menyalakan kembali listrik yang sudah dipadamkan dan menertibkan kembali struk pembayaran listrik yang diduga ada salah tagihan.
"Ada 3 hal yang menjadi tuntutan warga. Dihidupkan kembali listrik, mengembalikan nama baik warga serta pebertiban struk pembayaran tagihan listrik," kata Bagus kepada detikcom, Rabu (13/9/2017).
Dalam audensi, jelas dia, pihak PLN menerima tuntutan warga. PLN akan melakukan pendataan dan pengecekan kembali di lapangan terkait rumah warga yang diputus aliran listriknya.
Namun sementara hanya 3 rumah warga yang kembali dinyalakan dari pemadaman listrik. Jika tuntutan warga tidak dipenuhi, pihaknya akan melangkah ke ranah Hukum.
Manager area PLN Kediri Sis Sumarsanto mengaku PLN tidak pernah menuduh warga mencuri listrik. Pemutusan listrik tersebut dalam pelaksanaannya dikerjakan pihak ketiga dengan didampingi petugas PLN area Kediri.
"Kami tidak pernah menuduh warga mencuri listrik," jelas Sis yang ditemui di Kantor APJ PLN Kediri.
Pemutusan dilakukan PLN karena warga menyalahi dan melanggar aturan yang ada. Di antaranya adanya kabel berlubang dan lain-lain. Namun dirinya enggan menjelaskan secara detail apa kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh warga. "Kami tidak bisa menyebut kesalahan yang dilanggar oleh warga," tegas Sis. (fat/fat)