BKSDA selaku pengelola menemukan indikasi telah terjadi berjalan wisata ilegal di Pulau Sempu. Aktivitas itu terjadi karena peran dari masyarakat sekitar. Pengunjung wisata datang dengan dipungut biaya, meskipun kunjungan tersebut ilegal.
"Aktivitas selama ini ada di Pulau Sempu, kunjungan wisata adalah ilegal. Karena Sempu masuk sebagai cagar alam," ujar Ketua Tim Teknis Evaluasi Kesesuaian Fungsi Siti Chadidjah kepada wartawan di sela sosialisasi pengelolaan kawasan cagar alam Pulau Sempu di Hotel Harris, Rabu (13/9/2017).
Siti menyebut, aktivitas ilegal dilakukan dengan jalan kucing-kucingan dengan petugas. Warga menyediakan sewa perahu dan pendampingan kunjungan wisata.
"Karena keterbatasan petugas, jadi kunjungan dilakukan dengan sembunyi-sembunyi," ujarnya.
Tim Teknis Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) terdiri dari BKSDA, LIPI, Akademisi, serta elemen lain tengah melakukan rekam terakhir kondisi Pulau Sempu. Aktivitas ini dilakukan rutin selama lima tahun sekali.
"Kalau tingkat kerusakan sekitar 10 persen dari luas area sebesar 877 hektar. Untuk sementara diketahui juga ada perubahan perilaku satwa, seperti kera yang cenderung agresif," bebernya.
Menurut dia, Pulau Sempu merupakan sisa mozaik ekosistem hutan dataran rendah di Pulau Jawa. Statusnya masih menjadi cagar alam belum berubah hingga saat ini.
"Sudah ada papan pelarangan kunjungan, dalam menjaga ekosistem di sana. Karena Sempu masih menjadi cagar alam," tuturnya.
Sebelumnya aktivis pecinta lingkungan dan satwa mengecam adanya penurunan status Pulau Sempu dari cagar alam menjadi taman wisata alam. Perubahan dikhawatirkan akan merusak habitat serta ekosistem di pulau tersebut, karena semakin tingginya kunjungan wisata. (fat/fat)











































