Tak hanya itu, petugas Lantas Polrestabes Surabaya yang ikut penertiban juga menindak pengendara yang sedang melintas karena berbagai pelanggaran.
Petugas gabungan yang melakukan penertiban yakni Dinas Perhubungan Surabaya, Sat Lantas Polrestabes Surabaya, dan Gartap 3 Kota Surabaya.
Sebelum dilakukan penertiban, petugas Dishub melakukan sosialisasi. Petugas mengumumkan agar kendaraan yang diparkir di jalan hendaklah dibawa pergi. Petugas juga sempat mencari pemilik mobil sebelum melakukan penggembokan ban kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, Rabu (13/9/2017).
Kawasan pertama yang menjadi lokasi penertiban adalah Jalan Dharmawangsa depan IRD RSU Dr Soetomo. Di lokasi itu, satu mobil digembok karena setelah disosialisasi dan ditunggu tetap tidak dipindah.
![]() |
Tindakan tegas petugas di Jalan Airlangga sempat mendapat protes dari pemilik mobil yang beralasan dirinya hanya berhenti sejenak, bukan parkir.
"Saya tadi bukan parkir hanya berhenti dan menunggu sebentar teman saya," kata wanita yang memprotes petugas Disbub.
"Ibu tadi kan sudah kami sosialisasi, tapi ibu malah pergi. Sekarang ibu silakan ke Command Center untuk diarahkan kemana
untuk pengambilan surat tilang," kata Kasi Pengawasan dan Penertiban Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo pada ibu yang protes.
Di sela melakukan penertiban parkir liar, polisi juga melakukan penilangan terhadap motor yang sedang melintas saat penertiban. "Ibu mau kemana kok naik motor tidak pakai helm. Ini saya tilang, sidangnya nanti tanggal 22 September 2017," kata anggota lantas pada pengendara yang tidak mengenakan helm.
Usai melakukan penertiban di dua lokasi, petugas gabungan melanjutkan pengawasan parkir liar di kawasan Kertajaya.
(iwd/iwd)