Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, perbuatan Lim terkuak berkat laporan PT Kepuh Kencana Arum di Desa Balongmojo, Puri. Hasil audit internal pabrik galvalum tersebut menunjukkan adanya penjualan fiktif di cabang Pontianak.
"Sejak awal Januari sampai Agustus 2017, ditemukan transaksi fiktif dari 8 customer sekitar Rp 500 juta," kata Leonardus kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya, Selasa (12/9/2017).
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Leonardus, kerugian pabrik galvalum itu diduga akibat ulah Lim. Bapak tiga anak ini melakukan 8 kali pemesanan galvalum fiktif dari PT Kepuh Kencana Arum dengan tujuan pengiriman Kota Pontianak.
"Setelah barang dikirim oleh perusahaan ke sana (Pontianak), barang dijual kembali oleh tersangka. Uang tak disetorkan ke perusahaan, tapi untuk kepentingan pribadi," terangnya.
Akibat perbuatannya, tambah Leonardus, Lim dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam pekerjaan dengan ancaman lima tahun penjara. "Kami sedang melakukan pengembangan untuk menemukan penadahnya," tegasnya.
Kepada wartawan, Lim justru mengaku ditipu oleh 8 orang pembeli di Kota Pontianak. Dia berdalih tak menikmati uang Rp 500 juta dari penjualan galvalum tersebut.
"Saya tidak membuat laporan ke polisi karena kekurangan data pembeli itu," kilahnya.
Namun akibat perbuatannya ini, dia siap menanggung hukuman yang harus dijalani. "Saya siap dihukum," tandasnya. (fat/fat)