Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso mengatakan, Taufan diringkus petugas saat bertransaksi dengan seorang pria hidung belang di kamar salah satu hotel Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/9) sekitar pukul 12.00 Wib.
Saat ditangkap, Taufan baru saja menerima pembayaran dari pria hidung belang yang akan berkencan dengan salah satu anak buahnya, FA (26), warga Bangsal, Mojokerto.
"Kami sita barang bukti selembar bill pembayaran kamar hotel, uang Rp 650 ribu dan dua ponsel tersangka," kata Budi saat dihubungi detikcom, Selasa (12/9/2017).
Budi menjelaskan, Taufan mempunyai sejumlah anak buah. Untuk memasarkan jasanya itu, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Malang ini memanfaatkan media sosial facebook dengan akun Taufan Almeizar.
Selain memajang foto anak buahnya, pelaku juga menampilkan nomor ponsel yang bisa dihubungi para pria hidung belang. "Tarifnya macam-macam, mulai Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta," terang Budi.
Akibat perbuatannya, tambah Budi, Taufan dijerat dengan Pasal 30 dan 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi serta Pasal 296 dan 506 KUHP. "Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," tandasnya. (fat/fat)