Dua Residivis Kambuhan Terlibat Duel, Satu Orang Tewas

Dua Residivis Kambuhan Terlibat Duel, Satu Orang Tewas

Erliana Riady - detikNews
Senin, 11 Sep 2017 16:36 WIB
Foto: Erliana Riady
Blitar - Dua residivis kambuhan, Ari Nurjaman (22) dan Sugeng (34) terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam di rumah salah seorang warga di Dusun Sonoguntung, Desa Pasirharjo, Blitar. Akibatnya, Sugeng warga Dusun Kembang Arum, Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, tewas di lokasi.

Dia tewas di lokasi akibat bacokan clurit Ari, tepat mengenai urat lehernya. Peristiwa itu terjadi, Minggu (10/9) sore. Informasi yang dihimpun dari Satreskrim Polres Blitar, sebelum terjadi perkelahian, mereka bersama empat orang lainnya pesta minuman keras (Miras). Diduga mereka emosi akibat pengaruh miras.

"Saat pesta miras korban dan pelaku serta salah satu temannya bernama Irfanto sempat cekcok hingga berkelahi. Pelaku lalu pulang mengambil clurit dan kembali menghampiri korban. Terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan korban tewas. Dugaan sementara, karena pengaruh minuma keras memicu amarah pelaku dan korban," jelas Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya kepada wartawan di Mapolres Blitar, Senin (11/9/2017).

Pelaku yang warga Dusun Sonoguntung, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun ini sempat melarikan diri. Namun pada Minggu (10/9) sekitar pukul 21.00 wib, dia menyerahkan diri ke polisi diantar keluarganya.

"Pelaku menyerahkan diri ke Polres Blitar sekitar jam 9 malam diantar keluarganya," jelas kapolres.

Pada polisi, pelaku mengaku sebenarnya dia berniat melerai pertengkaran antara korban dan teman lainnya. Namun saat pulang lebih dulu, dia kepikiran nasib temannya yang masih di tempat pesta miras.

"Saya sengaja bawa clurit untuk pengamanan. Tapi belum sampai tujuan, saya bertemu Sugeng di jalan. Dia bawa pisau sambil teriak mati kowe (Mati kau) pada saya. Saya emosi langsung saya tebas sekali pas kena lehernya daripada saya yang mati ketusuk pisaunya dia," tutur Ari.

Dari tempat kejadian polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah pisau dapur, satu buah celurit, sepeda motor Honda BeAT Nopol AG 3527 IH dan botol bekas miras. Kini, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.