"Secepatnya mereka akan kami kumpulkan untuk kami beri pangarahan," kata Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Jalaludin, Senin (11/9/2017).
Menurutnya, upaya pemanggilan itu untuk mengantisipasi adanya gesekan di bawah. Menyusul adanya ancaman bahwa masyarakat akan melakukan penghadangan truk tebu yang melintas di daerahnya.
"Kami sudah banyak melakukan pendekatan kepada para pengusaha pemilik truk itu untuk menghidupkan surat dan kir yang mati. Jika tetap membangkang, ya akan dilakukan penindakan," jelas AKP Jalaludin.
Informasi yang dihimpun, dalam setiap musim giling tebu memang banyak truk angkutan tebu yang melintas di pedesaan. Truk-truk itu melintas dari areal kebun tebu di wilayah Bondowoso menuju pabrik gula yang ada di Prajekan.
Melintasnya truk-truk angkutan tebu mengakibatkan banyak jalan yang rusak, terutama di pedesaan. Sebab, truk pengangkut tebu itu kebanyakan muatannya melebihi tonase.
"Jalan di desa ini tak akan pernah bagus. Karena begitu diperbaiki, pasti rusak lagi dilewati truk pengangkut tebu itu," kata H. Amin, warga Desa Pecalongan, Sukosari.
Belum lagi, imbuh dia, truk angkutan tebu itu tidak laik jalan. Rata-rata truk pengangkut tebu tersebut suratnya sudah mati dan tak layak operasi. Hal itu dibuktikan dengan tak adanya bukti kir dari Dinas Perhubungan. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini