"Berdasarkan aturan yang baru, ada perbedaan signifikan syarat dukungan bagi calon perseorangan dari Pilbup 2013 lalu dan Pilbup 2018 mendatang. Jika pada Pilbup 2013 jumlah pasangan perseorangan harus memiliki dukungan minimal 3 persen dari jumlah penduduk, pada Pilbup 2018 ini harus punya dukungan 6,5 persen dari DPT pemilu terakhir," kata Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko, di Kantor KPU, Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (11/9/2017).
Winaryo mengungkapkan, DPT pemilu terakhir yang dimaksud adalah DPT Pilpres 2014 Kabupaten Pasuruan, yang berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU berjumlah 1.181.486 pemilih.
"6,5 Persen dari jumlah DPT terakhir berjumlah 76.797 pemilih. Jumlah itu yang harus dikumpulkan pasangan calon perseorangan Pilbup Pasuruan 2018," teranganya.
Dukungan 76.797 pemilih tersebut harus tersebar di minimal 13 kecamatan atau 50 persen dari 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan. "Tak harus merata, tapi minimal di 13 kecamatan tersebut ada dukungan," jelasnya.
Sementara Insan Qoriawan, komisioner lainnya, menjelaskan dukungan tersebut berbentuk foto kopi KTP-elektronik atau Surat Keterangan (Suket) bagi warga yang sudah merekam data kependudukan namun belum mendapat KTP-elektronik.
"Selain foto kopi KTP, bukti dukungan harus disertai surat pernyataan dukungan. Form surat dukungan bisa didapatkan di KPU dan diperbanyak sendiri. Surat dukungan bisa kolektif bisa individual. Satu desa berapa yang mendukung jadikan satu surat dukungan, nggak harus satu orang satu surat dukungan," jelasnya.
Dijelaskan Insan, berkas dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 25-29 November 2017. Setelah itu, 12-25 Desember, KPU akan melakukan verifikasi dukungan tersebut. (fat/fat)











































