Sokib Tega Bunuh Istri Polisi Jombang karena Terbelit Utang

Sokib Tega Bunuh Istri Polisi Jombang karena Terbelit Utang

Enggran Eko Budianto - detikNews
Minggu, 10 Sep 2017 12:44 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Jombang - Muhamad Sokib (29), tega membunuh Sri Handayani (52), istri anggota Polsek Bareng, Jombang hanya untuk mencuri duit korban. Pria asal Desa Ngampungan, Bareng itu terbelit utang di salah satu bank sebesar Rp 20 juta.

"Motifnya tersangka ini mempunyai utang Rp 20 juta di salah satu bank, dia kesulitan membayar," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya, Minggu (10/9/2017).

Agung menjelaskan, sekitar setahun yang lalu, Sokib membuka usaha toko kelontong di rumahnya, Desa Ngampungan, Bareng. Lantaran tak mempunyai modal, tersangka meminjam ke bank senilai Rp 20 juta. Namun, beberapa bulan terakhir tersangka kesulitan membayar angsuran utangnya.

"Tersangka tahu kalau korban dermawan, baik dengan warga sekitar, punya toko cukup besar sehingga dijadikan sasaran oleh tersangka," terangnya.

Pada Selasa (29/8) malam, tersangka menghabisi Sri Handayani yang saat itu seorang diri di ruko korban, Jalan Ampera No 1, Desa/Kecamatan Bareng. Suami korban sedang pergi memancing ikan. Setelah korban tak bernyawa, Sokib mengambil uang tunai korban yang tersimpan di laci di bawah TV di ruangan tengah lantai pertama ruko korban.

Sokib Tega Bunuh Istri Polisi Jombang karena Terbelit UtangFoto: Enggran Eko Budianto

Namun, uang ratusan juta itu tercecer saat tersangka melarikan diri ke persawahan dekat rumah korban. Keesokan harinya, Rabu (30/8), polisi menemukan uang milik korban di sawah sekitar 250 meter dari rumah korban senilai Rp 120 juta, sedangkan Rp 180 juta ditemukan petugas di sebuah gubuk milik warga, Kamis (31/8).

"Pengakuan keluarga korban, uang di laci yang hilang Rp 500 juta, ini masih kami telusuri uang tersebut," ujarnya.

Menurut Agung, tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Pihaknya berupaya menginterogasi tersangka yang sampai saat ini tak banyak mengaku.

Agung menambahkan, akibat perbuatannya, Sokib dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Tersangka terancam hukuman maksimal mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tandasnya.

Sokib membunuh Sri Handayani, istri Aiptu Sunaryo anggota Unit Sabhara Polsek Bareng dengan cara sadis. Suami korban yang bertugas di pos penjagaan Polsek Bareng purna tugas 1 September 2017. Sementara Sokib yang mempunyai toko kelontong di rumahnya, biasa belanja di toko kebutuhan pokok milik korban.

Sri ditemukan suaminya dalam kondisi tewas bersimbah darah di ruko miliknya, Jalan Ampera No 1, Desa/Kecamatan Bareng, Jombang, Selasa (29/8) tengah malam. Ibu tiga anak itu menderita luka tusuk di perut, luka sobek di mulut dan gigi tanggal satu, serta luka pukulan di kepala belakang. Kedua kaki dan leher korban diikat dengan kabel. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.