"Kami melakukan penutupan setelah adanya surat bantuan penertiban (bantib) dari dinas terkait," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi di lokasi, Jumat (8/9/2017).
Bagus menambahkan, secara perizinan rumah musik yang ditutup pihaknya lengkap. Tapi tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan dinas terkait. "Izinnya rumah musik tapi tidak ada alat musik tetapi menggunakan peralatan musik dj," tambah Bagus.
![]() |
Penutupan yang dilakukan bersama Polrestabes Surabaya ini sempat menjadi tontonan warga sekitar maupun pengendara yang melintas karena banyaknya petugas.
Selain memasang stiker silang tanda pelanggaran, petugas Satpol PP juga memasang garis kuning serta menggembok seluruh pintu masuk rumah musik Joker. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan pengurus RT dan RW setempat agar melaporkan jika ada upaya pembongkaran maupun pengrusakan segel sebelum izinnya dilengkapi," pungkas Bagus. (iwd/iwd)