"Sempu adalah hutan konservasi, sama dengan Bromo dan Semeru. Peralihan status bukan bertujuan merusak, karena wisatawan yang datang kesemuanya pecinta lingkungan, seperti para pendaki gunung," terang Bupati Rendra kepada wartawan di pendopo Jalan KH. Agus Salim, Kota Malang, Jumat (8/9/2017).
Rendra mengaku, pengelolaan dan pengawasan Sempu dilakukan oleh BKSDA, lembaga di bawah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Keputusan yang ada, merupakan kebijakan dari lembaga tersebut.
"Sempu di bawah BKSDA, kita tidak ikut di dalamnya. Tetapi kami harapkan nanti jangan sampai berdiri bangunan permanen, jika status dibuka luas untuk umum," tegas Rendra.
Dijelaskan Bupati Rendra, kunjungan wisata di Pulau Sempu nantinya akan melibatkan pendamping. Selain menjadi guide wisatawan, pendamping juga bisa mengawasi setiap gerak wisatawan.
Langkah ini dalam rangka meminimalisir adanya kerusakan lingkungan serta ancaman terhadap satwa yang berada di pulau tersebut.
"Pendamping sangat penting, selain wisatawan agar tak tersesat. Juga tetap bisa mengawasi dan menjaga lingkungan," terang Rendra.
Pendamping, kata dia, juga bisa melibatkan warga sekitar. Karena sangat tidak mungkin semuanya dicover oleh BKSDA. Masyarakat dilatih dan diberikan pemahaman sebagai guide berpofesional.
"Pendamping bisa melibatkan masyarakat sekitar. Memberdayakan mereka, diberikan pelatihan. Karena ada keterbatasan dari BKSDA untuk menyediakan pendamping," tandas Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur ini. (fat/fat)











































