Kuasa Hukum Pertanyakan Kemanusiaan Polisi Tahan Alfian Tanjung Lagi

Kuasa Hukum Pertanyakan Kemanusiaan Polisi Tahan Alfian Tanjung Lagi

Rois Jajeli - detikNews
Kamis, 07 Sep 2017 16:33 WIB
Ustaz Alfian Tanjung saat keluar dari Rutan Medaeng (Foto: Zaenal Effendi)
Surabaya - Penangkapan dan penahanan Ustaz Alfian Tanjung selepas keluar rumah tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, oleh kepolisian, dinilai sebagai upaya mengkriminalisasi ulama.

"Stop kriminalisasi ulama," kata Fahmi Bahmid, anggota Tim Advokasi Alfian, Kamis (7/9/2017).

Fahmi menerangkan, dalam persidangan keempat di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (6/9/2017), majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (PJU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana yang harus dipenuhi menurut ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP dan memutuskan menerima keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Alfian dan penasihat hukumnya, serta dibebaskan dari tahanan.

Usai persidangan, Alfian yang didampingi penasihat hukumnya langsung mengurus administrasi untuk pembebasan dari Rutan Medaeng.

"Sungguh ironis. Ustaz Alfian baru saja keluar melangkah dari Rutan Medaeng menghirup udara bebas, sejumlah polisi telah menanti di depan Rutan Medaeng, dan langsung menangkap ustaz, atas permintaan penangkapan dari Polda Metro Jaya," tuturnya sambil menambahkan, surat permintaan penangkapan itu bernomor SP.Kap/248/IX/2017/Ditreskrimsus dan SP.Kap/150/IX/2017/Ditreskrimum.

"Setelah tim advokasi melakukan investigasi dan konfirmasi ke sejumlah pihak, ternyata penangkapan Ustaz Alfian karena kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik," katanya.

Perkara yang ditangani Polda Metro Jaya itu diatur sesuai dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 27 (3) jo Pasal 45 (3) dan/atau Pasal 28 (2) jo Pasal 45A (2) UU ITE, pelapor atas nama Tanda Perdamaian Nasution, pada 2 Februari 2017 dengan perkara nomor LP/567/II/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

"Ustaz Alfian Tanjung sendiri sudah berstatus tersangka sejak 31 Mei 2017 untuk kasus tersebut," katanya.

Fahmi menambahkan, polisi sangat bersemangat untuk menangkap dan menahan Alfian. Karena setelah ada putusan sela atas perkara ujaran kebencian atas laporan Sujadmiko warga Surabaya, Alfian langsung ditahan.

"Polisi sangat bersemangat sekali menangkap ustaz Alfian Tanjung untuk peristiwa yang terjadi di awal tahun 2017," jelasnya.


Pertanyakan Sisi Kemanusian Polisi

Tim advokasi Ustaz Alfian Tanjung juga mempertanyakan sisi kemanusiaan dari penyidik Polda Metro Jaya. Karena rencana Alfian untuk menjenguk ibunya yang berusia 80 tahun terbaring sakit di Tangerang, tak kesampaian.

Karena setelah bebas dari Rutan Medaeng pada pukul 18.15 WIB, Alfian ditangkap dan dibawa ke Polda Jatim. Kemudian, sekitar pukul 21.10 wib, meninggalkan polda dan menuju ke Bandara Internasional Juanda.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Alfian diberangkatkan dari Bandara Juanda menuju Jakarta. Tim advokasi sudah di Jakarta, sudah menunggu di Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) untuk bersama-sama ke Polda Metro Jaya, guna mengawal dan mendampingi Alfian saat akan diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Tim advokasi dan puluhan wartawan sudah menungu Alfian di Reskrimsus Polda Metro Jaya. Ternyata pada pukul 01.05 WIB, tim advokasi mendapatkan informasi bahwa Alfian dibawa ke Mako Brimob.

"Setelah putusan bebas dari majelis hakim, Ustaz Alfian berkeinginan untuk menemui ibunya yang sudah berusia 80 tahun dan sedang sakit di Tangerang, pada esok harinya (Kamis). Tapi Allah berkehendak lain," ujarnya.

Alfian melalui pengacaranya, mempertanyakan kenapa polisi tak memberikan kesempatan menemui ibunya yang sedang sakit.

"Kami mempertanyakan sisi kemanusiaan polisi. Mengapa seorang ustaz yang sangat vokal menyuarakan bahaya laten kebangkitan PKI dan komunisme itu, tidak diberi kesempatan bertemu ibunya," tandasnya. (iwd/iwd)
Berita Terkait