Begitu tiba di Polda Jatim, Alfian yang baru dinyatakan bebas dari perkara ujaran kebencian atas laporan Sujadmiko, warga Surabaya itu langsung 'ditahan' di gedung Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
"Polda Jatim dalam hal ini Ditreskrimum, diminta bantuan oleh Polda Metro Jaya untuk menangkapnya, karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo kepada wartawan, Rabu (6/9/2017).
Agung mengatakan tidak mengetahui detail perkara Alfian yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
"Saya nggak tahu, karena penangananya oleh Polda Metro," ujarnya.
Rencananya, Alfian pada malam ini akan dibawa penyidik Polda Metro Jaya ke Jakarta, untuk menjalani proses hukum.
"Mungkin malam ini akan dibawa ke Jakarta. Penyidik dari Polda Metro Jaya juga sudah perjalanan ke sini," tandasnya. (iwd/iwd)











































