14 Tahun Terima Ganti Rugi, 19 Rumah di Jalan Menur Baru Dieksekusi

14 Tahun Terima Ganti Rugi, 19 Rumah di Jalan Menur Baru Dieksekusi

Zaenal Effendi - detikNews
Rabu, 06 Sep 2017 11:05 WIB
Foto: Zaenal Effendi
Surabaya - 19 Rumah di Jalan Pasar Menur akhirnya berhasil dieksekusi, setelah 14 tahun proses ganti rugi diberikan Pemkot Surabaya untuk pelebaran jalan dan normalisasi saluran. Eksekusi pun berjalan tanpa ada kendala.

Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pematusan (PUBMP) Kota Surabaya mengerahkan 1 unit backhoe untuk mempercepat proses eksekusi. Untuk pengamanan Satpol PP serta Polresatabes Surabaya bersiaga di lokasi, Rabu (6/9/2017).

Kepala Dinas PUBMP Kota Surabaya Erna Purnawati mengatakan pihaknya akan melakukan pengaspalan dan normalisasi saluran pasca eksekusi. Menurut Erna, pembayaran ganti rugi 19 rumah yang dieksekusi sudah dibayar belasan tahun lalu.
Warga yang rumahnya dieksekusi didampingi satpoltik/Warga yang rumahnya dieksekusi didampingi satpoltik/ Foto: Zaenal Effendi

"Nilai ganti rugi berapa saya tidak paham karena pembayaran dilakukan 2004. Bahkan ada yang 1997," kata Erna.

Kenapa baru dieksekusi? Erna mengaku tidak tahu menahu. "Saya tidak tahu kenapa dulu tidak segera dieksekusi," tambah Erna.

Sementara informasi yang dihimpun, total yang harus dibayar 50 persil. Yang sudah terbayar tahun 1997 dan 2003 sebanyak 14 persil. Sisanya 36 persil diperkirakan akan dibayarkan selesai tahun depan. (ze/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.