Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mutijat Priyambodo mengatakan, pedagang miras tersebut akan dijerat dengan UU Pangan dan UU Perdagangan, karena diduga tidak memiliki izin untuk memperdagangkan miras.
"Dari kasus ini untuk sementara yang masuk ke unsur pidana ya penjualnya itu, tapi saat ini statusnya masih penyelidikan, kalau sudah ada alat bukti yang cukup akan segera kami naikkan ke penyidikan," katanya kepada detikcom saat dihubungi, Rabu (6/9/2017).
Baca Juga: 3 Korban Miras Oplosan di Tulungagung Alami Gangguan Penglihatan
Pada tahap penyelidikan, polisi telah melakukan pemanggilan pedagang miras untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Rencananya yang bersangkutan akan kembali dilakukan pemeriksaan apabila telah masuk tahap penyidikan.
"Dari keterangan awal, pedagang miras ini mendapatkan pasokan miras dari Kediri. Untuk barang bukti yang kami sita dari penjualnya tiga motol miras jenis ciu, tiga motol miras jenis Kuntul, lima botol anggur merah, dan tiga botol bir," imbuhnya.
Mustijat menambahkan, keracunan massal saat pesta miras di tempat hajatan warga di Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung tersebut terus dilakukan proses pendalaman.
Baca Juga: Baca Juga: Kondisi Membaik, 9 dari 11 Korban Miras Oplosan Dipulangkan
Pihaknya mengaku masih menunggu hasil autopsi jenazah korban yang meninggal dunia oleh Laboratorium Forensik Polda Jatim. Dari uji lab akan diketahui zat-zat yang terkandung jasad korban, sehingga menyebabkan keracunan dan kematian.
"Nanti kalau memang ada zat berbahaya, maka tidak menutup kemungkinan kasus ini akan mengembang. Tapi nanti lah, tunggu proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, 12 warga Kelurahan Tamanan dan Tertek, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dilarikan ke rumah sakit setelah melakukan pesta minuman keras oplosan saat hajatan di salah satu rumah warga Kelurahan Tamanan (Kamis 30/9/2017). Satu korban akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan. (fat/fat)











































