Pekerja Asing di Lamongan Dirazia, Temukan 24 Kitas Kedaluwarsa

Pekerja Asing di Lamongan Dirazia, Temukan 24 Kitas Kedaluwarsa

Eko Sudjarwo - detikNews
Selasa, 05 Sep 2017 17:29 WIB
Pekerja asing sedang didata (Foto: Eko Sudjarwo)
Lamongan - Tak ingin kecolongan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Lamongan, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Lamongan kembali melakukan razia pekerja asing di sejumlah perusahaan di Lamongan. Dalam razia kali ini, Tim Pora memusatkannya di kawasan industri yang ada di wilayah pantura Lamongan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, razia Tim Pora Lamongan ini dilakukan di perusahaan galangan kapal, Lamongan Marine Industri (LMI), yang berada di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran. Dari razia ini, meski tak ditemukan adanya TKA ilegal, namun setidaknya Tim Pora Lamongan menemukan 24 WNA yang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) nya kedaluwarsa.

Tim Pora Lamongan yang melakukan razia sendiri merupakan gabungan sejumlah petugas, diantaranya Kesbangpol Linmas, Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, Disnakertran, Disdukcapil, Kejaksaan, Polres, dan Kodim 0812 Lamongan.

Kasubdit Pengawasan Keimigirasian Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, Antonius Parlindungan Sihombing mengatakan, dari perusahaan ini ditemukan setidaknya 34 tenaga asing,

24 TKA ternyata Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil tidak berlaku lagi atau kedaluwarsa. Selain itu, ditemukan juga 9 TKA yang kitas nya masih berlaku dan sisanya adalah tambahan kedatangan TKA baru.

"Kedatangan Timpora sempat membuat para pekerja asing kaget, karena dirazia di tengah jam kerja untuk memeriksa kelengkapan dokumen para TKA," tutur Anton kepada wartawan, Selasa (5/9/2017).

Saat diperiksa, sambung Anton, para pekerja asing itu mampu menunjukkan kelengkapan dokumen, sehingga tak satupun dari mereka yang diamankan. Usai diperiksa, kata Anton, para pekerja ini diperkenankan untuk melanjutkan pekerjaannya.

"Dari 24 tenaga asing yang kitasnya kedaluwarsa ini masih mengurus kitas di keimigrasian," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Dalam razia yang dilakukan untuk mendeteksi sekaligus menindak apabila ada pelanggaran imigrasi yang biasanya dilakukan oleh pekerja asing, petugas gabungan memperoleh beberapa temuan. Sudjito menjelaskan, razia ini merupakan operasi rutin pengawasan TKA yang bekerja di wilayah Lamongan.

Dikatakan Djito, berdasarkan data 31 Agustus lalu ada sekitar 24 TKA yang bekerja di LMI yang masa berlaku kitas nya habis. "Sehingga kita pun perlu cek and croscek di lapangan," tuturnya.

Menurut Jito, setelah dilakukan pengecekan di lapangan, kitas mereka masih dalam proses pengurusan di kantor imigrasi Tanjung Perak Surabaya. Razia kedua ini, lanjut Djito, juga menyasar keberadaan tenaga pendamping TKI.

"Karena aturan dari ketenagakerjaan setiap TKA harus ada satu pendamping TKI-nya untuk mentransfer keahliannya," jelasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.