Honorer Satpol PP Surabaya yang Dipecat Cabuli Tujuh Anak

Honorer Satpol PP Surabaya yang Dipecat Cabuli Tujuh Anak

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Selasa, 05 Sep 2017 15:21 WIB
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Seorang tenaga honorer Satpol PP Surabaya dipecat karena berbuat asusila. Honorer itu tidak sendiri melakukan perbuatannya. Dia melakukan bersama temannya.

Honorer itu adalah Ahmad Syafii (36). Sementara temannya adalah Sunarto (35). Keduanya tinggal di Jalan Medokan Semampir Indah. Rumah itu juga difungsikan sebagai tempat mengaji. Ya, mereka berdua adalah guru ngaji.

"Kedua tersangka telah mencabuli murid ngajinya sendiri," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar kepada wartawan, Selasa (5/9/2017).

Lily mengatakan ada 7 korban yang dicabuli kedua tersangka. Mereka terdiri dari 5 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Namun dari 7 korban, baru 3 korban yang melapor. Polisi masih menunggu laporan dari 4 korban lain. Semua korban masih di bawah umur.

Lily menyebut bahwa aksi bejat kedua tersangka dilakukan selama 3 bulan yakni April, Mei, Juni. Pencabulan dilakukan di musala tempat ngaji tersebut. Kedua tersangka melakukan perbuatannya usai mengaji.

"Di tempat ngaji itu gurunya hanya 2 yakni kedua tersangka. Mereka membuka tempat ngaji yang muridnya adalah anak-anak warga setempat. Ngajinya Maghrib sampai Isya," kata Lily.

Usai ngaji, para korban yang dipilih disuruh tinggal di tempat ngaji sementara yang lain diperbolehkan pulang. Alasannya, korban hendak diberi tambahan ngaji. Padahal yang terjadi adalah korban dicabuli.

Tiga korban yang melapor adalah dua anak perempuan berusia 15 tahun dan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun. Salah satu korban bahkan sudah disetubuhi sebanyak 18 kali. Ahmad adalah otak dari perbuatan itu. Ahmad mencabuli semua korban berkali-kali. Sementara Sunarto hanya melakukan sekali.

"Dalam seminggu tersangka melakukan pencabulan sebanyak satu hingga dua kali," lanjut Lily.

Modus yang digunakan tersangka adalah selalu mengatakan kepada korban perempuan bahwa ilmu yang didapatkan tidak akan barokah jika tidak menuruti keinginannya. Dan juga mengancam akan mengeluarkan korban jika menolak keinginannya.

Sementara kepada korban laki-laki, tersangka melakukan pengancaman dengan mengatakan akan menyantet dan merobek-robek mulutnya jika tidak menuruti keinginan tersangka. Korban hanya menurut saja karena takut.

"Kasus ini terbongkar saat salah satu korban melapor kepada orang tuanya karena sudah tak kuat dicabuli. Dari laporan orang tua korban, kami mengamankan kedua tersangka," tandas Lily.

Sementara tindakan tegas sudah diambil Satpol PP Kota Surabaya terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana. (iwd/fat)
Berita Terkait