Honorer berinisial AS itu dilaporkan polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. AS yang juga seorang guru ngaji itu kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya.
Plh Kasatpol PP Surabaya Rr Laksita Rini Serviani mengaku sudah memecat anggotanya sejak mendapat laporan dari kepolisian.
"Sudah kami pecat per tanggal 30 Agustus 2017 lalu," tegas Rini pada detikcom, Selasa (5/9/2017).
Rini juga mengatakan pihaknya juga sudah memutus kontrak kerja pelaku dengan Satpol PP. "Sejak ditangkap dan diberitahu Polrestabes kami juga putus kontraknya sebagai tenaga honorer Satpol PP Kota Surabaya," tambah dia.
Tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 30 Agustus 2017 lalu. AS sendiri tercatat sebagai anggota tenaga honorer Satpol PP Kota Surabaya sejak 2011 lalu. (ze/bdh)











































