Program 'Tamu 1X24 jam Wajib Lapor' ini dicetuskan kembali oleh tiga Pilar Kota Surabaya, yakni Polrestabes Surabaya, Pemkot Surabaya dan Korem 084/Bhaskara Jaya.
"Kami ajak kembali masyarakat di kampung, perumahan maupun yang tinggal di apartemen untuk kembali peduli dan waspada lagi dengan melaporkan siapapun yang datang maupun menginap kepada perangkat RT dan RW setempat," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal usai acara Revitalisasi Imbauan Kambtibmas di Graha Sawunggaling Gedung Pemkot lantai 6, Selasa (5/9/2017).
![]() |
"Stiker itu berisi nomor telepon lurah, Babin Kamtibmas dan Babinsa serta 112 agar warga mengetahui siapa yang akan dihubungi jika ada kegiatan maupun orang yang mencurigakan," imbuh Iqbal.
Ia mengakui selama ini banyak tindak kejahatan yang terjadi di perumahan. Kejahatan yang terjadi berawal dari tidak adanya laporan maupun kepedulian warga yang kurang peduli.
![]() |
Menurut Risma, pihaknya selama ini sudah melakukan hal serupa dengan berkirim surat imbauan kepada seluruh Ketua RT maupun RW untuk rutin melakukan pendataan warga.
"Bukan tidak jalan tapi kami juga sudah kirimi RT/RW. Semoga kegiatan ini menjadi cara deteksi dini kejahatan di pemukiman. Antisipasi WNA berkedok wisatawan tapi bekerja di berbagai bidang dan terorisme," kata Risma. (ze/bdh)