"Itu wewenang partai. Jadi, seharusnya partai yang bersangkutan yang harus mengambil tindakan lebih lanjut," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bondowoso, Agus Ansori, Senin (4/9/2017).
Dia menambahkan, pihaknya baru bisa melangkah jika anggota dinilai melanggar etika jabatan maupun tata tertib dewan. Termasuk mengawasi di tingkat komisi maupun sidang-sidang paripurna.
"Kami konfirmasi dulu ke sekretaris dewan, apa sudah memenuhi syarat pelanggaran. Salah satu contoh, bisa disebut pelanggaran jika 6 kali mangkir dalam sidang paripurna," kata Agus Ansori.
Sebagaimana diberitakan, Kejari Bondowoso terus mencari keberadaan Nawari Harry Susanto untuk dieksekusi. Hal itu menyusul turunnya amar putusan dari MA beberapa saat yang lalu.
Dalam putusannya, MA menolak kasasi anggota dewan asal Partai Nasdem itu yang menguatkan putusan majelis hakim sebelumnya, yakni memvonis 5 bulan kurungan atas kasus pengeroyokan yang disertai penganiayaan.
Selain sudah berkoordinasi dengan polisi dan melalui Kejati Jatim, kejari juga akan mengajukan permohonan ke Kejagung agar yang bersangkutan dicekal. Pencekalan itu dilakukan agar anggota komisi IV DPRD Bondowoso ini tak kabur ke luar negeri atau ke luar pulau. (iwd/iwd)