Sebelum ditahan, Budi Pego sempat menjalani pemeriksaan di Polres Banyuwangi. Setelah berkas dianggap lengkap atau P21, polisi kemudian melimpahkan perkara ini ke Kejari Banyuwangi.
"Ini sudah memasuki tahap kedua atau pemeriksaan di tingkat Kejaksaan. Seminggu yang lalu kita sudah P21. Makanya kita limpahkan," ujar Ipda M. Lutfi, Kanit Pidum Polres Banyuwangi kepada sejumlah wartawan, Senin (4/9/2017).
Sementara untuk tersangka lain, kata Lutfi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena menurutnya, polisi masih berkonsultasi dengan Kejari terkait penambahan saksi lain yang menguatkan.
"Kalau ditahan atau tidak oleh jaksa, itu wewenang Kejaksaan. Kami hanya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Jika lengkap kami limpahkan," pungkasnya.
Sementara itu, saat akan dikeler ke mobil menuju Lapas Banyuwangi, beberapa keluarga dan pengantar Budi Pego melakukan perlawanan dengan menghalangi aparat membawa tersangka. Polisi yang dimintai bantuan Kejari Banyuwangi dengan sigap menghalau mereka.
"Budi itu tidak salah. Kami mohon keadilan jangan dibawa," ujar salah satu keluarga.
Sementara itu, pengacara tersangka Budi Pego, Subagio mengaku kasus yang menimpa kliennya tersebut terlalu dipaksakan. Sebab hingga saat ini barang bukti spanduk yang terdapat logo palu arit tak ditemukan.
"Sudah umum dilakukan ketika melawan perusahaan tambang itu ya dipidanakan. Spanduk siluman kok ya dituduh menyebarkan ajaran komunis. Kami akan mengajukan penangguhan penahanan dan pra peradilan," ujar pria yang mengaku pengacara dari Walhi ini. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini