Dikirimi Surat Teguran, Pelanggar Kena Kamera Tilang Minta Maaf

Dikirimi Surat Teguran, Pelanggar Kena Kamera Tilang Minta Maaf

Zaenal Effendi - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 12:22 WIB
Pantauan kamera tilang di Perempatan Bratang (Foto: Istimewa)
Surabaya - Polisi sudah mengirim surat pemberitahuan kepada pengguna jalan yang kedapatan melanggar aturan melalui cctv. Mereka yang telah melanggar mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

"Dari beberapa pelanggaran sudah kami beri surat, mereka minta maaf. Meski awalnya mengelak melakukan pelanggaran, saat kami tunjukkan bukti berupa foto pelanggaran, mereka meminta maaf," ujar Kaur Bin Ops Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Warih Hutomo saat dihubungi detikcom, Senin (4/9/2017).

Warih menegaskan, pihaknya masih belum memberikan sanksi atau mengirim surat tilang pada pengendara yang melanggar dan terekam kamera tilang. "Kami masih berikan surat teguran belum tilang. Tapi surat kami kirim sesuai alamat yang sudah kami verifikasi dari data Dit Lantas Polda Jatim," tegas Warih.

Bagaimana jika kendaraan yang mendapat surat teguran sudah dijual dan belum lapor jual? Warih mengaku pihaknya akan memberikan keterangan dalam surat dengan menyertakan email dan alamat kantor Sat Lantas Polrestabes Surabaya.

"Pemilik kendaraan sebelumnya wajib melaporkan ke kami jika kendaraan sudah dijual dan akan kami kirim kembali ke alamat pembeli kendaraan," jawab dia.

Jika kendaraan itu bodong atau nopolnya palsu? "Makanya kami verifikasi ke Dit Lantas Polda Jatim. Saat ini kalau nopol yang tidak teridentifikasi huruf depan atau kabur hasilnya kami tinggalkan. Tapi ke depan kami masih terus lakukan perbaikan perbaikan maupun masukan dengan pola-pola beberapa kasus, apalagi ini masih sosialisasi belum diterapkan," tambah Warih. (iwd/iwd)
Berita Terkait