"Ini adalah bukti bahwa kepolisian kota besar Surabaya konsisten dan masif melakukan upaya penegakan hukum dengan terus mengintai, melakukan penyelidikan dengan teknik-teknik dan strategi. Sehingga kami dapat menuntaskan 67 kasus yang terjadi," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Mohammad Iqbal, Kamis (31/08/2017).
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan bahwa masih ada beberapa kasus yang sedang dikembangkan. " Masih ada yang kami kembangkan. Kasat Reskrim, AKBP Leonard Sinambela dengan Tim Anti Bandit sedang berada di wilayah-wilayah, sedang mendekat kepada pengembangan beberapa kasus, diantaranya dengan modus pecah kaca. Mudah-mudahan modus pecah kaca ini dapat kita tekan dengan melakukan upaya maksimal penegakan hukum," tuturnya.
Adapun 62 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 35 kasus curat dengan 43 tersangka, 12 kasus curas dengan 11 tersangka dan 15 kasus curanmor dengan 13 tersangka. Kasus-kasus ini terjadi di 62 titik antara lain di Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Ahmad Yani, Jalan Wisata Menanggal, dan lain sebagainya.
Sementara itu, modus operasi yang terjadi, menurut Iqbal, antara lain bobol rumah, menarik tas milik korban, dan menggunakan kunci palsu untuk kasus curanmor. Sementara itu, kelompok usia pelaku yaitu remaja sebanyak dua tersangka dan dewasa sebanyak 65 tersangka.
"Di dalam lingkaran kota Surabaya, terus kami bersihkan. Maka dari itu, kalau misalnya 50 saja tersangka satu bulan dapat kita tangkap, mudah-mudahan satu tahun atau 10 bulan sudah 500 tersangka," kata Iqbal.
Iqbal menyatakan, pihaknya tidak hanya melakukan strategi penegakan hukum tetapi juga melakukan strategi proaktif kepolisian lainnya yaitu meningkatkan daya cegah masyarakat. "Dengan dua strategi itu, yaitu penegakan hukum dan pencegahan, kita dapat wujudkan kota Surabaya yang aman, damai dan kondusif," pungkasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini