"Masih ada 233 mobil mewah yang harganya di atas Rp 1 miliar yang nunggak pajak. Itu jumlahnya 11 % dari jumlah mobil mewah yang ada di Jatim," ujar Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Aris Sunarya saat dihubungi detikcom, Kamis (31/8/2017).
Aris mengatakan, 233 mobil mewah yang nunggak pajak itu menyebabkan lepasnya potensi pendapatan daerah hingga Rp 9 miliar. Pajak untuk mobil mewah adalah 1,5 % dari harga mobil. Pajak untuk mobil mewah tersebut bervariasi mulai dari Rp 15-59 juta.
Aris mencontohkan mobil mewah dengan pajaknya seperti Mercedes-Benz S 350 LAT dengan pajak Rp 24 juta, Range Rover 5.0 dengan pajak Rp 59 juta, Mercedes Benz G63 AMG AT W dengan pajak Rp 46,872 juta, dan Audi A8 3.0 LAT dengan pajak Rp 26 juta
"Mobil lain masih banyak, ada Lamborghini, Porsche, Ferrari, Lexus dan lainnya. Yang paling banyak adalah Mercy (Mercedes)," kata Aris.
Aris menambahkan bahwa pihaknya mempunyai aturan agar wajib pajak taat membayar pajaknya tepat waktu. Pertama, kepada wajib pajak akan dikirim SMS pemberitahuan 25 hari sebelum jatuh tempo. Bila belum membayar juga, maka akan diingatkan menggunakan Surat Pendataan Kendaraan Bermotor yang dikirim 15 hari sebelum jatuh tempo.
Apabila tidak membayar hingga 30 hari dari tangga jatuh tempo, maka akan diingatkan lagi menggunakan Nota Perhitungan Pajak Daerah. Dan jika tak juga membayar, maka akan ada surat tagihan pendataan pajak daerah.
"Kami juga berhak melakukan operasi gabungan antara polisi dan Jasa Raharja. Delapan kali operasi selama sebulan," lanjut Aris.
Keseluruhan kendaraan yang belum membayar pajak di Jatim hingga Agustus 2017 sebanyak 1.101.997 kendaraan dari total 17.618.499 kendaraan baik roda dua dan roda empat. (iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini