Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Lamongan, Safari membenarkan menyegel 12 minimarket. Penyegelan dilakukan karena minimarket tersebut melanggar Perda No 6 tahun 2012 tentang penataan pasar tradisional, pusat pembelanjaan dan toko modern.
"Ya kita memang melakukan penyegelan, salah satunya minimarket yang berada di Jalan Sunan Drajat Kota Lamongan," kata Safari kepada wartawan, Kamis (31/8/2017).
Penyegelan, jelas dia, di antaranya melakukan penggembokan dan memberi tanda segel dari Satpol PP. Setelah penggembokan, Satpol PP akan meminta pemilik minimarket untuk segera mengurus perizinan ke kantor perizinan setempat.
"Melanggar nomor 6 tahun 2012 terkait jarak dengan pasar tradisional, jarak pasar modern. Kalau jarak di Lamongan, Babat dan Paciran 500 meter, selain tiga kecamatan itu 1.000 meter, jadi mereka tidak memenuhi jarak itu," tuturnya.
Safari mengatakan, seharusnya pihaknya menutup 16 minimarket, tapi 4 minimarket telah tutup sebelum dilakukan penyegelan. "Penyegelan ini selain untuk melaksanakan perintah dari perda, juga agar keberadaan pasar tradisional di Lamongan tidak mati dan bisa berkembang," tuturnya.
Safari mengungkapkan, selama penyegelan tidak ada perlawanan dan bahkan menutup sendiri karena menyadari kesalahan. Selain tak ada perlawanan, tidak ada yang keberatan atas penutupan ini. Usai penyegelan ini, Sapari menyarankan pemilik minimarket untuk merelokasi minimatketnya. "Solusinya bisa relokasi, sesuai perda, atau berbentuk toko kelontong," kata Sapari. (fat/fat)











































