"Hutan merupakan aset nasional yang harus dijaga. Untuk itu, masyarakat diharapkan tidak membakar rumput dan tanaman perdu atau gulma di dekat hutan. Itu bisa mencegah agar tidak terjadi kebakaran hutan," ujar Komandan Rayon Militer Sambeng, Kapten Yudhi, di hadapan lebih 100 warga.
Yudhi menambahkan, saat musim kemarau angin kencang dan suhu panas dapat memicu api kecil menjadi penyebab kebakaran hutan. Terjadinya kebakaran hutan yang lebih besar, lanjut Yudhi, sangat merugikan semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah.
"Warga juga jangan membuang puntung rokok sembarangan yang dapat berakibat terjadinya kebakaran hutan yang lebih besar," terangnya.
Sementara petugas dari Perhutani, Sukar mengatakan, hutan merupakan sumber daya alam yang wajib dijaga kelestariannya secara bersama-sama. Menurut Sukar, pada musim kemarau ini hutan menjadi sangat rawan akan kebakaran.
"Kondisi yang panas dan dedaunan yang kering bila terdapat percikan api sedikit saja dapat menyulut kebakaran yang besar dan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan terjadi kebakaran hutan," tutur Sukar sambil memberikan contoh percikan api kecil yang bisa merugikan semua orang.
Dia menegaskan, membakar ilalang dan dedaunan di sekitar hutan hingga menyebabkan kebakaran hutan adalah tindakan pidana sesuai UU kehutanan No 41 Tahun 1999. Bahkan, tandas Sukar, dapat dikenai ancaman hukum pidana maksimal selama 15 tahun atau denda uang sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar.
"Semua pihak turut serta menjaga jangan sampai terjadi kebakaran hutan yang akan merugikan kepentingan kita bersama," harapnya. (fat/fat)











































