Penyerahan gaji para buruh itu dilakukan di kantor Gardu Keadilan Sosial relawan La Nyalla di Surabaya, Kamis (31/8/2017) siang.
Pelunasan uang gaji bulan Agustus senilai Rp 35.630.700 itu dilakukan langsung oleh CEO PT Geovira Dody Pratignyo, kepada koordinator Gardu Keadilan Sosial Rohmad Amrullah, dengan disaksikan para buruh.
PT Geovira juga tetap akan mempekerjakan ke-29 buruh tersebut untuk ditempatkan di perusahaan lain. Karena perusahaan pengontrak sebelumnya, PT DCP sudah tidak memperpanjang kontrak dengan PT Geovira.
![]() |
Persoalan bermula ketika 29 buruh outsourcing PT Geovira di Gresik itu, dipekerjakan di PT DCP Surabaya itu tiba-tiba diberhentikan tanpa sebab dan tanpa surat pemberitahuan terlebih dahulu.
"Kami langsung menindaklanjuti dengan bersurat ke para pihak untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya. Setelah kami simpulkan, pihak yang harus bertanggungjawab terhadap gaji dan masa depan pengadu adalah PT Geovira. Kami pun melakukan komunikasi dengan mereka dan hari ini ada jalan keluar dan selesai," jelas Amrul. (bdh/bdh)