Kedua pelaku bernama Tresna Pahlefi Arif (33), warga Desa Kedungjati, Bukateja, Purbalingga dan Ali Musodik alias Sodiq (40), warga Desa Karang Sentul, Padak Mlarak, Purbalingga.
Hal ini disampaikan AKP Suyatni, Kabag Humas Polres Magetan kepada wartawan, saat jumpa pers, Kamis (31/8/2017).
Menurut AKP Suyatni, pelaku sudah mengintai rumah korban 3 hari sebelum mereka melakukan aksinya. Pemilik juga rumah mengetahui jika mobil pelaku mondar-mandir di sekkitar lokasi.
Foto: Sugeng Harianto |
Dalam aksinya, pelaku tidak menggunakan senjata api, melainkan airsoft gun warna hitam jenis baretta M.84 Pietro 323 archer, berpeluru gotri warna kuning. airsoft gun tersebut untuk menakuti calon korban.
"Jadi pustolnya hanya pistol gas bukan senjata api seperti yang diberitakan. Pistol gas pelurunya gotri untuk menakuti korban," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Sukatni kepada wartawan menjelaskan dalam operandinya kedua pelaku mengunakan mobil sewaan dari sebuah rental mobil di Yogyakarta.
Kemudian, pelaku mengunakan plat nomor palsu yang dipesan juga dari Yogyakarta dengan nopol AE 1725 NM. Sedangkan nopol asli Avanza Type Veloz warna putih tersebut F 1454 PI.
"Mobil yang di gunakan pelaku adalah mobil rental asal Yogyakarta," jelas Sukatni.
Foto: Sugeng Harianto |
Kemudian satu buah tabung gas senjata airsoft gun masih utuh tersegel, 1 pack gotri berisi 67 butir untuk peluru, 2 kunci pas serta mobil Avanza Type Veloz warna putih F 1454 PI termasuk STNK atas nama Tobias Advenino beralamat di Toronto YB 47 kota wisata RT 3 RW 16 Cileungsi Bogor Jawa Barat. Sebuah kartu anggota Jaguar Shoting Club atas nama pelaku Tresna Pahlefi Arif (33), warga Desa Kedungjati, Bukateja, Purbalingga.
"Barang bukti kita amankan semua untuk penyelidikan lebih lanjut," tutur Sukatni.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (bdh/bdh)












































Foto: Sugeng Harianto
Foto: Sugeng Harianto