Pencuri Kayu Ditangkap, 11 Gelondong Sonokeling Diamankan

Pencuri Kayu Ditangkap, 11 Gelondong Sonokeling Diamankan

Adhar Muttaqin - detikNews
Rabu, 30 Agu 2017 19:04 WIB
Polisi menunjukkan pelaku dan kayu hasil curian (Foto: Adhar Muttaqin)
Trenggalek - Polisi menangkap seorang tersangka pencurian kayu milik warga. Barang bukti yang diamankan adalah 11 gelondong kayu Sonokeling serta peralatan mencuri.

Wakapolres Trenggalek Kompol Andi Ferianto Ali mengatakan, korban pencurian tersebut adalah Satir, warga Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu, Trenggalek. Saat itu korban mengetahui sejumlah kayu Sonokeling yang ada di pekarangannya hilang ditebangi oleh para pelaku.

"Korban melapor ke kami, kemudian anggota langsung diterjunkan ke lokasi kejadian dan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut," katanya, Rabu (30/8/2017).

Dari proses penyelidikan tersebut akhirnya petugas berhasil melakukan pengejaran dan menangkap pelaku Boiran alias Kebo, warga Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Trenggalek saat nongkrong di warung di Kecamatan Tugu.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti 11 gelondong kayu jenis Sonokeling, gergaji mesin, surat pembayaran pajak bumi (SPPT), foto kopi surat letter C, serta uang tunai Rp 300 ribu.

Menurutnya, modus yang digunakan pelaku dengan menyuruh lima orang untuk menebang kayu di lahan milik korban, saat itu pelaku menunjukkan SPPT dan Letter C dan KTP palsu atas nama korban Katir, hal itu dilakukan untuk mengelabuhi dan meyakinkan para penebang jika lahan tersebut adalah milik pelaku.

"Jadi pelaku ini seolah-olah adalah pemilik lahan, para penebang akhirnya percaya dan melakukan apa yang diperintahkan," ujarnya.

Andi menambahkan, pelaku pencurian kayu tersebut terdiri dari dua orang, satu tersangka saat ini masih dalam proses pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

"Untuk pelaku yang masih buron inisial Y alias GD, dia ini yang menyediakan surat-surat tersebut dan berkomplot dengan tersangka Boiran," imbuhnya.

Dari keterangan tersangka, kayu-kayu gelondongan tersebut dijual kepada salah seorang pedagang kayu di wilayah Magetan dengan harga Rp 20 juta. Akibat perbuatannya, kini tersangka garus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.