"Kami tentu sangat mendukung terobosan yang tujuannya masyarakat taat dan tertib berlalu lintas, asal sesuai dengan KUHP yang berlaku," kata Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan pada detikcom, Rabu (30/8/2017).
Menurutnya, KUHP yang perlu diperhatikan jika kamera tilang diterapkan, yakni Pasal 211 hingga Pasal 216 KUHP. "Harus terintegrasi dengan itu (KUHP). Yang jadi masalah kan harus diidentifikasi dulu kendaraan tersebut apakah sesuai dengan pengendara yang mengendarai. Jangan datanya tidak sama. Tapi saya percaya masalah ini bisa diatasi dengan duduk bersama antar instansi," ungkap dia.
Dalam KUHP, kata Didik, sebuah pelanggaran yang disidangkan harus ada 'terdakwa' untuk disidangkan. "Dalam proses dengan KUHP harus ada nama 'terdakwa' kalau tidak ada namanya kan tidak bisa diputus, meski sudah ada Perma 12/2016 yang bisa diputus tanpa kehadiran pelanggar bisa dilakukan. Tapi kan tetap tidak bisa jika kendaraannya yang hadir harus pemiliknya. Makanya terobosan bagus ini harus digodok dengan matang, jika perlu ada payung hukum baru untuk memayungi terobosan kamera tilang," tegas Kajari kelahiran Bojonegoro ini.
Didik mengakui, dirinya pernah diajak Wali Kota Tri Rismaharini membahas terobosan kamera tilang tersebut secara aturan hukum yang berlaku. "Bu wali memang pernah bilang ke saya soal rencana ini dan ini sebuah terobosan penting dan bagus," ujar Didik.
Apakah Kejari Surabaya siap mengkoneksikan ambiltilang dengan kamera tilang? "Kalau kejaksaan dalam proses tilang di ujung eksekusi. Jika nantinya diintegrasikan kami sangat siap," pungkas dia. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini