"Berkasnya berikut barang buktinya sudah kami limpahkan. Dan kejaksaan sudah menyatakan lengkap," kata Kasat Reskoba, AKP Asib, kepada wartawan, Rabu (30/8/2017).
Menurutnya, selain pelimpahan berkas dan barang bukti, kepolisian juga melimpahkan tersangka. Sehingga kades tersebut saat ini sudah jadi tahanan kejaksaan.
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Kades Tangsil Kulon Kembali Dijebloskan ke Tahanan
"Sekarang tersangka sudah dijebloskan ke Lapas Klas 2B Bondowoso sebagai tahanan titipan kejaksaan," papar AKP Asib.
Informasi yang dihimpun, setelah dilakukan penelitian ulang pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap. Kasusnya pun akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Polisi menetapkan Kades Tangsil Kulon tersebut sebagai tersangka kasus narkoba. Merasa penangkapannya janggal, si kades tersebut lalu mengajukan gugatan praperadilan. Setelah melalui persidangan, PN Bondowoso akhirnya mengabulkan sebagian gugatan tersangka dan membebaskan Belqis Malik.
Tak mau kecolongan, begitu keluar tahanan polisi lalu menangkap ulang Belqis Malik. Kades ini kemudian diproses kembali dan langsung dijebloskan ke tahanan polisi. (fat/fat)