Berkas P21, Kades Tangsil Kulon Terjerat Narkoba Disidangkan Lagi

Berkas P21, Kades Tangsil Kulon Terjerat Narkoba Disidangkan Lagi

Chuk S. Widarsha - detikNews
Rabu, 30 Agu 2017 14:51 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Bondowoso - Kepala Desa Tangsil Kulon, Kecamatan Tenggarang, Belqis Malik, dipastikan segera disidangkan lagi. Hal itu setelah pihak kejaksaan menyatakan berkasnya sudah P21.

"Berkasnya berikut barang buktinya sudah kami limpahkan. Dan kejaksaan sudah menyatakan lengkap," kata Kasat Reskoba, AKP Asib, kepada wartawan, Rabu (30/8/2017).

Menurutnya, selain pelimpahan berkas dan barang bukti, kepolisian juga melimpahkan tersangka. Sehingga kades tersebut saat ini sudah jadi tahanan kejaksaan.

Baca Juga: Terjerat Narkoba, Kades Tangsil Kulon Kembali Dijebloskan ke Tahanan

"Sekarang tersangka sudah dijebloskan ke Lapas Klas 2B Bondowoso sebagai tahanan titipan kejaksaan," papar AKP Asib.

Informasi yang dihimpun, setelah dilakukan penelitian ulang pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap. Kasusnya pun akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Polisi menetapkan Kades Tangsil Kulon tersebut sebagai tersangka kasus narkoba. Merasa penangkapannya janggal, si kades tersebut lalu mengajukan gugatan praperadilan. Setelah melalui persidangan, PN Bondowoso akhirnya mengabulkan sebagian gugatan tersangka dan membebaskan Belqis Malik.

Tak mau kecolongan, begitu keluar tahanan polisi lalu menangkap ulang Belqis Malik. Kades ini kemudian diproses kembali dan langsung dijebloskan ke tahanan polisi. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.