Sebab, Pemkot Surabaya bersama instansi terkait segera menerapkan kamera pengawas yang mampu merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Rubben Rico mengaku saat ini masih melakukan ujicoba, sekaligus sosialisasi penerapan kamera CCTV tilang di dua titik.
![]() |
"Untuk ujicoba dua kamera. Ini untuk sosialisasi dan riset, karena menyangkut kerjasama 6 instansi lain seperti Polisi ada Polrestabes dan Polda, Dispenda Jatim (Data dari samsat), kejaksaan dan Pengadilan Negeri serta Dispendukcapil," kata Rubben saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Rabu (30/8/2017).
Kamera tilang yang akan diterapkan, kata Rubben, mampu merekam secara otomatis kendaraan yang melanggar lalu lintas, dengan 4 kali foto sebagai bukti pelanggaran.
"Saat pelanggaran dia (kamera) 4 kali capture, sebelum pelanggaran, saat pelanggaran, sesudah pelanggaran dan terakhir nopol kendaraan yang melanggar," ungkap dia.
Kamera tilang yang akan diterapkan ini, jelas dia, membantu petugas mengawasi dan menindak serta langsung mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Ketika terekam kamera, nopol akan langsung terdeteksi, siapa pemilik kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan," tambah Rubben. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini