Diduga, MS (53), adalah seorang kurir yang membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia. Tak tangung-tanggung, pria paruh baya ini membawa sabu seberat 1,940 gram seharga Rp 3 miliar.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (CNT KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kanwil DJBC Jatim I, BPIB Tipe B Surabaya, BNNP Jatim, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, Imigrasi dan Pengamanan Bandara Lanudal Juanda Surabaya di Sidoarjo.
MS (53) tiba di Surabaya, Selasa (22/8/2017) sekitar pukul 12.00 WIB. Pria ini menumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan XT 393 rute Johor Baru Malaysia-Surabaya. Saat diperiksa, MS membawa satu tas pakaian berwarna hitam.
Petugas Customs Narcotics Team yang curiga dengan gelaran pelaku langsung melakukan pemeriksaan. Untuk memastikan bawaan pelaku, petugas memeriksa menggunakan X-Ray. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua bungkus serbuk putih di dalam tas pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan dan kemudian dilanjutkan analisa profiling, penumpang tersebut membawa sabu," kata Kepala Bea dan Cukai Bandara Juanda, Moch. Mulyono kepada wartawan di kantornya, Selaasa (29/8/2017).
Menurut Mulyono, modus seperti ini sering dilakukan kurir narkoba. Namun untuk barang bukti paling banyak adalah saat ini, yakni seberat 1,940 gram diperkirakan senilai Rp 3 miliar.
"Menurut pengakuannya, dia seorang TKI dan hanya sebagai kurir. Rencananya akan dibawa ke Madura," terang Mulyono.
Mulyono menjelaskan, dalam upaya penggagalan ini, pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 9.700 jiwa generasi muda, dengan asumsi perhitungan 1 gram sabu di komsumsi lima orang.
Sementara untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 133 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pelaku ini akan di jeraat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini