Mengaku Bisa Masukkan Jadi Anggota BIN, Warga Sidoarjo Ditangkap

Mengaku Bisa Masukkan Jadi Anggota BIN, Warga Sidoarjo Ditangkap

Suparno - detikNews
Selasa, 29 Agu 2017 12:49 WIB
Mengaku Bisa Masukkan Jadi Anggota BIN, Warga Sidoarjo Ditangkap
Foto: Suparno
Sidoarjo - Mengaku bisa menfasilitasi menjadi anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Mustari Serra Adisurya (50) warga Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo, ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Badan Intelejen Negara (BIN).

Pelaku ditangkap, Jumat (25/8) lalu, di salah satu warung kopi di Jalan By Pass Km 33, Desa Kraton Kecamatan Krian, Sidoarjo, saat menjalankan aksinya menipu korban. Korban tak bisa berkutik, setelah menerima uang dari korban, Faris, yang ditipu dengan modus agar bisa masuk menjadi anggota BIN dengan kompensasi sejumlah uang.

"Tersangka ini ketua salah satu ormas yang mengaku bisa menjadikan korban untuk menjadi anggota BIN," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada wartawan, Selasa (29/8/2017).

Masih, kata Harris, dalam penyelidikan pelaku mengiming-imingi korban menjadi anggota BIN dengan uang kompensasi sekitar Rp 20 juta. Meski menjadi ketua salah satu ormas, pelaku mengaku tak pernah melibatkan anggotanya dalam kasus ini.

"Korban dimintai uang sebesar Rp 20 juta, namun korban tidak memiliki uang sebesar itu akhirnya disepakati Rp 10 juta, setelah menerima uang tersangka menyerahkan kartu anggota BIN atas nama korban," terang Harris.

Haris menegaskan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta beserta kwitansi, satu lembar surat keputusan dari BIN, dua lembar KTA BIN palsu, satu lembar surat tugas, sebuah HP dan satu lembar KTA BIN palsu atas nama korban

"Kami selain mengamankan tersangka juga menyita barang bukti dari tangan tersangka," tegas Harris.

Harris menjelaskan, terhadap tersangka polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHP diancam dengan pidana penjaara selama empat tahun. "Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara," jelasnya. (fat/fat)
Berita Terkait