Penyelundupan Ular Berbahaya Dimasukkan Boneka Minion Digagalkan

Penyelundupan Ular Berbahaya Dimasukkan Boneka Minion Digagalkan

Suparno - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 17:00 WIB
Foto: Suparno
Sidoarjo - Petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya berhasil menggagalkan belasan anak ular berbahaya asal Flores yang akan diselundupkan ke Afrika. Penyelundupan dilakukan dengan cara dimasukkan ke boneka minion dan dimasukkan ke kotak berisikan mie instan.

Kecurigaan petugas bermula dari infomasi yang didapat dari Juanda Mail Processing Centre tentang paket yang akan dikirim ke Afrika Selatan. Petugas menduga ada sesuatu yang mencurigakan dalam kemasan kardus tersebut. Setelah dibuka, ditemukan 11 anak ular yang dimasukkan dalam boneka minion.

Menurut Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BKKP) Surabaya Musaffak Fauzi bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari Mail Procelssing Center, ada kotak yang mencurigakan dikirim melalui paket.

"Kotak kemasan kardus tersebut oleh petugas dilakukan pemeriksaan,terbukti bahwa di dalamnya terdapat 11 ekor anak ular yang berbahaya," kata Kepala BBKP Surabaya Musaffak Fauzi kepada wartawan, Senin (28/8/2017).

Musaffak menerangkan, setelah diperiksa dan diidentifikasi menggunakan panduan katalog ular asli lndonesia, benar itu sesuai ciri-ciri ular dengan deskripsi spesies. Khususnya warna dan motif sisik, bentuk kepala dan ekor, diketahui termasuk dalam 2 (dua) jenis ular yang sangat berbisa dan mematikan di lndonesia.
Penyelundupan belasan ular asal Flores digagalkan/Penyelundupan belasan ular asal Flores digagalkan/ Foto: Suparno

"Ciri-ciri ular mulai dari bentuk kepala dan ekor tersebut termasuk dalam dua jenis ular yang sangat berbisa dan mematikan," terang Musaffak.

Musaffak menambahkan, dari 10 ekor ular diidentifikasi sebagai Ular Kapak Hijau atau Indonesian Pit Viper (T timelesur us insularis, non Appendix atau tidak dilindungi tetapi berbisa) dan 1 (satu) ekor ular diidentifikasi sebagai Ular Anang/Lanang atau King Cobra (Ophiophagus hannah).

"10 Ekor anak ular sebagai kapak hijau dan yang satu merupakan anak ular king kobra yang bisanya sangat membahayakan, apalagi kalau lepas di dalam pesawat," tambah Musaffak.

Dia menjelaskan, Ular Kapak Hijau merupakan spesies endemik yang biasanya hidup di Alor, Bali, Flores, Lombok, Sumba, dan Sumbawa. Sedangkan Ular Anang adalah ular berbisa terpanjang di dunia dengan panjang tubuh ular dewasa secara keseluruhan mencapai sekitar 5,7 meter.

Ular yang menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) 3.1, status konservasinya termasuk dalam kategori rentan, merupakan spesies endemik di Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan dan Bali.

"Tindakan penahanan dilakukan karena ular tersebut tidak memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam UU No. 16 tahun 1992, yaitu tanpa dilengkapi dengan: a) Sertifikat kesehatan / health certificate dari daerah asal, dan b) Tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina," jelasnya. (fat/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.