Kuasa Hukum PT Gunadharma Anugerah Jaya Arif Fathoni mempertanyakan pemulangan tiga oknum pegawai Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Cipta Karya oleh Polres Batu. Ketiganya adalah Nugroho Widiyanto alias Yayan, menjabat Kepala Bidang Cipta Karya, Fafan Firmansyah Kasi Bidang Perumahan, dan M Hafid Kasi Cipta Karya pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Batu.
"Kami selaku kuasa hukum PT Gunadarma terkejut dan tentunya sangat kecewa dengan tindakan Mapolres Batu yang melepas terduga OTT yg diduga memeras terhadap klien kami dengan alasan yang tidak jelas," kata Arif kepada detikcom saat dihubungi, Senin (28/8/2017).
Menurut dia, pemulangan atau penanganan tak jelas pasca OTT memunculkan tanda tanya akan kinerja Polres Batu serta komitmen dalam mendukung pemberantasan pungutan liar, sebagaimana diinstruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Dengan fakta yang terjadi, kami patut menduga, Polres Batu tak mendukung pemberantasan pungli digaungkan oleh Presiden Joko Widodo," tegas Arif.
Pihaknya berharap, KPK turut melakukan monitoring atas dugaan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Batu.
"Serta dengan adanya kejadian dilepaskan terduga pelaku pungli yang telah ditangkap dengan proses OTT oleh Mapolresta Batu dan tim saber pungli Kemenkopolhukam oleh Polres Kota Batu, dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap niat Presiden Jokowi dalam melakukan pemberantasan praktek pungli di lingkungan pemerintahan," bebernya.
Dia menjelaskan, bahwa kliennya juga pimpinan proyek (Pimpro) PT Gunadharma Anugerah Jaya telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Batu pukul 17.00 hingga jam 00.00 WIB, Jumat (25/8/2017) dan sudah memberikan keterangan yang sesuai fakta kejadian.
"Sebagaimana yang dialami oleh klien kami, baik mengenai proses ditangkapnya terduga pelaku pemerasan( Pungli ) oleh tim gabungan saber pungli Pusat Kemenkopolhukam dan UPP (Unit Pemberantasan Pungl) Polres Batu maupun aliran2 dana yang pernah diminta secara paksa terduga NW (Nugroho Widiyanto) kepada klien kami sebagaimana yang sudah diberitakan media media sebelumnya," ujar Arif.
Ditambahkan, selama pemeriksaan terhadap kliennya. Penyidik juga mengungkap bahwa NW telah mengakui praktek pungli yang dilakukannya, serta dokumen yang ditandatangani oleh terduga.
"Jadi terduga pelaku pemerasan NW yang berisi tahapan tahapan pemberian uang yang diminta kepada klien kami dan menurut info klien kami, hal itu tidak mendapatkan bantahan dan sanggahan dari terduga NW selama pemeriksaan di Polres Batu. Tetapi faktanya, justru dipulangkan ini yang amat kami sesalkan," tandas Arif.
Pemulangan tiga oknum pejabat ini, sebelumya disesalkan Satgas Saber Pungli (KemenkoPolhukam) sebagai pihak yang bersama-sama melakukan operasi OTT.
Polres Batu sendiri mengaku, masih melakukan penyelidikan terkait kasus OTT menjerat tiga aparatur sipil negara Pemkot Batu. Alasan itulah, yang kemudian diputuskan untuk memulangkan ketiga oknum yang terjaring OTT. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini